Airmadidi – Usai rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melaksanakan rapat internal dan tertutup tak bisa diliput. Pertemuan ini membahas masalah legislator PDIP Mieke Nangka.
Tiga petugas Sat Pol PP, langsung berdiri di depan pintu masuk yang melarang masuk sejumlah wartawan ke ruang rapat. “Kami hanya jalankan perintah, untuk sementara teman-teman wartawan belum bisa masuk, karena ada rapat internal,” ujar salah satu petugas pada sejumlah wartawan.
Piet Luntungan, anggota dewan yang juga ketua fraksi esa genang, menagatakan rapat internal tersebut khusus untuk membahasa status Mieke Nangka, Anggota Dekab Minut yang terkena kasus sebagai status terpidana.
“Apakah Mieke Nangka itu masih sebagai anggota dewan atau tidak inilah yang di bahas. Karena nama Mieke Nangka masuk dalam perjalanan dinas dewan belum lama ini,” kata Om Piet sapaan akrabnya.
Rudy Kululu wakil ketua dewan, mengakui pembahasan akan status Mieke Nangka. “Rapat internal, membahas status Mieke Nangka,” kata Kululu.
Diakui Kululu, terkait ada nama Mieke Nangka dalam perjalanan dinas, adalah kewenangan dari ketua dewan. “Saya tidak tahu, karena itu bukan kewenangan saya, kan yang punya kewenangan ketua dewan, saya hanya wakil,” kata Kululu
Pernyataan Kululu juga di benarkan Ketua Dekab Minut, Berty Kapojos. “Status Mieke Nangka di dewan kita bahas, karena anggota dewan berdasar keputusan dari gubernur, jadi pemberhentian juga harus dari gubernur,” kata Kapojos. (robin tanauma)
Airmadidi – Usai rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melaksanakan rapat internal dan tertutup tak bisa diliput. Pertemuan ini membahas masalah legislator PDIP Mieke Nangka.
Tiga petugas Sat Pol PP, langsung berdiri di depan pintu masuk yang melarang masuk sejumlah wartawan ke ruang rapat. “Kami hanya jalankan perintah, untuk sementara teman-teman wartawan belum bisa masuk, karena ada rapat internal,” ujar salah satu petugas pada sejumlah wartawan.
Piet Luntungan, anggota dewan yang juga ketua fraksi esa genang, menagatakan rapat internal tersebut khusus untuk membahasa status Mieke Nangka, Anggota Dekab Minut yang terkena kasus sebagai status terpidana.
“Apakah Mieke Nangka itu masih sebagai anggota dewan atau tidak inilah yang di bahas. Karena nama Mieke Nangka masuk dalam perjalanan dinas dewan belum lama ini,” kata Om Piet sapaan akrabnya.
Rudy Kululu wakil ketua dewan, mengakui pembahasan akan status Mieke Nangka. “Rapat internal, membahas status Mieke Nangka,” kata Kululu.
Diakui Kululu, terkait ada nama Mieke Nangka dalam perjalanan dinas, adalah kewenangan dari ketua dewan. “Saya tidak tahu, karena itu bukan kewenangan saya, kan yang punya kewenangan ketua dewan, saya hanya wakil,” kata Kululu
Pernyataan Kululu juga di benarkan Ketua Dekab Minut, Berty Kapojos. “Status Mieke Nangka di dewan kita bahas, karena anggota dewan berdasar keputusan dari gubernur, jadi pemberhentian juga harus dari gubernur,” kata Kapojos. (robin tanauma)