Manado – Ketua Majelis Hakim Veralynda Lihawa akan membuat penetapan agar barang bukti uang Rp 2,8 miliar dan emas seharga Rp 103 juta di pindahkan dari pihak BNI ke bank lain.
“Ini agar fair, karena dalam perkara ini juga dari BNI,” ujar Hakim Lihawa sebelum menutup sidang, setelah mendengarkan keterangan saksi Kacab BNI Manado, Eddy Yusuf dalam persidangan dugaan pencurian uang BNI sebesar Rp 7,7 Miliar dengan terdakwa JFK alias Fery alias Jolly.
Dijelaskan Hakim Lihawa, sebenarnya yang berwwenang menyimpan babuk ada di pihak pengadilan, mengingat tak punya penyimpanan babuk, maka di titipkan ke pihak yang punya kapasitas menyimpan babuk.
Sebelum sidang ditutup, terdakwa Jolly memintakan agar emas yang dijadikan babuk agar dikembalikan padanya karena perhiasan tersebut dibeli dari hasil penjualan mobil pribadi terdakwa.
Hal tersebut dikatakannya, karena untuk menghidupi keperluan harian keluarga terdakwa. Tetapi oleh Hakim Ketua Lihawa mengatakan tidak semudah itu permintaan terdakwa dikabulkan.
“Nanti dituangkan saja dalam pembelaan nanti ya,” singkat Hakim Lihawa kemudian mengetuk palu sidang diakhiri. (robintanauma)
Manado – Ketua Majelis Hakim Veralynda Lihawa akan membuat penetapan agar barang bukti uang Rp 2,8 miliar dan emas seharga Rp 103 juta di pindahkan dari pihak BNI ke bank lain.
“Ini agar fair, karena dalam perkara ini juga dari BNI,” ujar Hakim Lihawa sebelum menutup sidang, setelah mendengarkan keterangan saksi Kacab BNI Manado, Eddy Yusuf dalam persidangan dugaan pencurian uang BNI sebesar Rp 7,7 Miliar dengan terdakwa JFK alias Fery alias Jolly.
Dijelaskan Hakim Lihawa, sebenarnya yang berwwenang menyimpan babuk ada di pihak pengadilan, mengingat tak punya penyimpanan babuk, maka di titipkan ke pihak yang punya kapasitas menyimpan babuk.
Sebelum sidang ditutup, terdakwa Jolly memintakan agar emas yang dijadikan babuk agar dikembalikan padanya karena perhiasan tersebut dibeli dari hasil penjualan mobil pribadi terdakwa.
Hal tersebut dikatakannya, karena untuk menghidupi keperluan harian keluarga terdakwa. Tetapi oleh Hakim Ketua Lihawa mengatakan tidak semudah itu permintaan terdakwa dikabulkan.
“Nanti dituangkan saja dalam pembelaan nanti ya,” singkat Hakim Lihawa kemudian mengetuk palu sidang diakhiri. (robintanauma)