Manado, BeritaManado.com – LSM Kolongan telah mengeluarkan peringatan keras kepada penyelenggara Pemilu di Provinsi Sulawesi Utara.
Ketua LSM Kolongan Rivan Kalalo menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kecurangan atau manipulasi dalam proses pemilihan umum akan dihadapkan pada ancaman pidana yang serius.
Dia menyoroti pentingnya integritas dan kejujuran dalam setiap tahapan pemilu, karena zaman digital membuat segala tindakan terbongkar dengan mudah, dan LSM Kolongan siap memastikan bahwa ada konsekuensi bagi pelanggar.
“Dalam konteks hukum, bahwa Pasal 514 UU Pemilu memberikan sanksi pidana bagi pelanggaran seperti penambahan jumlah surat suara yang tidak sesuai ketentuan,” kata Kalalo.
Dia juga memperingatkan bahwa semua stakeholder telah memiliki C1 KWK dalam format digital, memudahkan untuk mendeteksi dugaan penggelembungan suara.
Oleh karena itu, menekankan bahwa data harus diolah oleh orang yang benar-benar menguasai teknologi informasi dan memahami bidangnya dengan baik.
“Kami pastikan adanya penegakan hukum terhadap siapapun yang terbukti melakukan kesalahan dalam perhitungan suara di tingkat KPPS maupun PPK,” tegasnya.
Maka dari itu, peringatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kejujuran dan integritas dalam setiap tahapan pemilu.
“Menegaskan bahwa pelanggaran tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi yang serius,” kuncinya.
(***/Jhonli Kaletuang)