Bitung – Ini tanda awas bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam bertindak. Pasalnya kini undang-undang memperbolehkan untuk mengajukan gugatan jika merasa tidak puas atau dirugikan oleh Ormas.
“Sesuai Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas pendaftarannya sangat mudah dan pembekuan Ormas dilakukan di pengadilan umum,” kata Kepala Badan Kesbangpol Kota Bitung, Jeffry Sondakh.
Sondakh menjelaskan, masyarakat maupun perseorangan yang merasa tidak puas dengan keberadaan salah satu Ormas silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan. Begitu pula pemerintah jika merasa dirugikan oleh Ormas diarahkan untuk melapor gugat ke pengadilan.
“Jadi pemerintah daerah tidak lagi berhak membekukan Ormas selain mengikuti proses hukum Praperadilan,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Ini tanda awas bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam bertindak. Pasalnya kini undang-undang memperbolehkan untuk mengajukan gugatan jika merasa tidak puas atau dirugikan oleh Ormas.
“Sesuai Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas pendaftarannya sangat mudah dan pembekuan Ormas dilakukan di pengadilan umum,” kata Kepala Badan Kesbangpol Kota Bitung, Jeffry Sondakh.
Sondakh menjelaskan, masyarakat maupun perseorangan yang merasa tidak puas dengan keberadaan salah satu Ormas silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan. Begitu pula pemerintah jika merasa dirugikan oleh Ormas diarahkan untuk melapor gugat ke pengadilan.
“Jadi pemerintah daerah tidak lagi berhak membekukan Ormas selain mengikuti proses hukum Praperadilan,” katanya.(abinenobm)