
Amurang, BeritaManado — Sejumlah lokasi di lingkungan Kantor Bupati Minahasa Selatan (Minsel) telah dipasangi tanda dilarang parkir.
Dari pantauan BeritaManado.com, pada Rabu (8/8/2018) masih saja banyak kendaraan yang terparkir, seakan tidak mengindahkan larangan tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat PolPP) Minsel, Henri Palit SH menegaskan bahwa dipasangnya tanda larangan ini sebaiknya dapat dipatuhi.
“Saya akan terus melaksanakan penertiban terhadap kendaraan yang terparkir sembarangan di lingkungan Kantor Bupati Minsel. Memang saat ini sudah ada beberapa tanda larangan dilarang parkir yang dipasang di sejumlah titik,” kata Henri Palit.
Jika saat ini, masih ada yang masih melanggar, dirinya telah memerintahkan para anggota SatpolPP Minsel untuk memindahkan kendaraan.
“Semoga aturan ini dapat dipahami dan dipatuhi seluruh masyarakat yang mengunjungi kantor Bupati Minsel, termasuk juga para pegawai pemkab Minsel,” pungkas Henri Palit.
(TamuraWatung)
