Airmadidi – Lama tak lagi diperbincangkan, masalah pengangkatan 98 Sekretaris Desa (Sekdes) di Minahasa Utara (Minut) sejak 2014 silam yang diduga fiktif, kini kembali berpolemik.
Babak baru kasus tersebut, setelah sejumlah pihak memprotes bahwa ke-98 Sekdes yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, mekanismenya syarat penyimpangan dan menyalahi aturan.
Kasus itu sendiri sudah menjadi buah bibir masyarakat sejak kepemimpinan Bupati Drs Sompie Singal MBA, dimana diduga ada praktek manupulatif dalam proses pengangkatan CPNS dari jalur Sekdes tersebut.
Pasalnya, pemerintah saat itu telah mengangkat Sekdes sementara tidak ada desa tambahan untuk Minut.
“Ini tidak adil. Masakan kami sudah lama menjadi tenaga honor namun tidak diangkat jadi PNS. Sementara mereka tidak bekerja, tiba-tiba jadi PNS dari jalur sekdes,” keluh sejumlah tenaga honor yang minta namanya tidak dipublikasikan.
Sayang, Kepala BKDD Drs Aldrin Posumah saat dikonfirmasi, mengakui tak mengetahui persoalan ini.
Padahal, Posumah sendiri yang melakukan pengurusan dokumen-dokumen pendukung termasuk membawa Surat Keputusan (SK) Bupati Minut Drs Sompie Singal menyangkut pengangkatan 98 CPNS fiktif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga 98 CPNS Sekdes fiktif tersebut menerima Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Menurut Posumah, yang dikonfirmasi sejumlah awak media pengusulan Sekdes sepenuhnya kewenangan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), bukan BKDD.
“Konfirmasi langsung ke BPMPD soal ini, sebab mereka yang mengusulkan Sekdes ke BKN,” kata Posumah.(findamuhtar)
Airmadidi – Lama tak lagi diperbincangkan, masalah pengangkatan 98 Sekretaris Desa (Sekdes) di Minahasa Utara (Minut) sejak 2014 silam yang diduga fiktif, kini kembali berpolemik.
Babak baru kasus tersebut, setelah sejumlah pihak memprotes bahwa ke-98 Sekdes yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, mekanismenya syarat penyimpangan dan menyalahi aturan.
Kasus itu sendiri sudah menjadi buah bibir masyarakat sejak kepemimpinan Bupati Drs Sompie Singal MBA, dimana diduga ada praktek manupulatif dalam proses pengangkatan CPNS dari jalur Sekdes tersebut.
Pasalnya, pemerintah saat itu telah mengangkat Sekdes sementara tidak ada desa tambahan untuk Minut.
“Ini tidak adil. Masakan kami sudah lama menjadi tenaga honor namun tidak diangkat jadi PNS. Sementara mereka tidak bekerja, tiba-tiba jadi PNS dari jalur sekdes,” keluh sejumlah tenaga honor yang minta namanya tidak dipublikasikan.
Sayang, Kepala BKDD Drs Aldrin Posumah saat dikonfirmasi, mengakui tak mengetahui persoalan ini.
Padahal, Posumah sendiri yang melakukan pengurusan dokumen-dokumen pendukung termasuk membawa Surat Keputusan (SK) Bupati Minut Drs Sompie Singal menyangkut pengangkatan 98 CPNS fiktif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga 98 CPNS Sekdes fiktif tersebut menerima Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Menurut Posumah, yang dikonfirmasi sejumlah awak media pengusulan Sekdes sepenuhnya kewenangan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), bukan BKDD.
“Konfirmasi langsung ke BPMPD soal ini, sebab mereka yang mengusulkan Sekdes ke BKN,” kata Posumah.(findamuhtar)