
Editor: Sri Surya
Penerimaan pajak ekonomi digital di Indonesia mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.
Capaian tersebut berasal dari empat sektor, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Besarnya penerimaan ini memperlihatkan kontribusi aktivitas ekonomi berbasis digital terhadap pendapatan negara.
Di tengah perkembangan transaksi elektronik yang semakin luas, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan untuk mendorong kepatuhan para pelaku usaha.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penerimaan tersebut mencerminkan peran ekonomi digital dalam mendukung penerimaan negara.
Upaya menciptakan kepatuhan pajak yang setara menjadi perhatian, sehingga pelaku usaha digital maupun konvensional mendapatkan perlakuan perpajakan yang adil.
Dari total Rp58,75 triliun, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE yang mencapai Rp45,21 triliun.
Selanjutnya, Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.
PPN PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Ekonomi Digital
Hingga akhir September 2026, DJP telah menetapkan 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.
Dalam periode September 2026, terdapat tiga perusahaan yang baru ditunjuk, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
Selain penambahan pemungut, DJP juga memperbarui data pemungut PPN PMSE atas nama Niantic International Ltd.
Dari keseluruhan pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 perusahaan sudah melaksanakan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan PPN PMSE telah terkumpul sejak 2020. Setorannya masing-masing mencapai Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp9,54 triliun selama Januari–September 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Setoran pajak kripto tercatat Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp300,28 miliar sepanjang Januari–September 2026.
Pajak Fintech dan SIPP Tambah Kontribusi Negara
Dari sektor teknologi finansial, penerimaan pajak hingga 30 September 2026 tercatat sebesar Rp5,40 triliun.
Kontribusinya berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun.
Kemudian, terdapat PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri senilai Rp728,20 miliar serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.
Setoran pajak fintech mengalami perkembangan sejak 2022. Penerimaannya mencapai Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp989,53 miliar selama Januari–September 2026.
Adapun penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun hingga akhir September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN senilai Rp5,53 triliun.
Setoran Pajak SIPP tercatat Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, serta Rp1,89 triliun sepanjang Januari–September 2026.
Bimo Wijayanto menegaskan, DJP akan melanjutkan upaya memperluas basis pemungutan dan memperkuat pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor digital.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.
Melalui kebijakan tersebut, DJP berupaya memastikan aktivitas ekonomi digital memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi digital diharapkan berjalan seiring dengan terwujudnya sistem perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha. (***)
