Bitung – Pembangunan salah satu jalan di Kelurahan Girian Atas yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Bitung berbuntut panjang.
Pasalnya, proses pembangunan jalan tersebut menggunakan tanah milik warga dan ironinya tanpa diketahui pemilik tanah, Wihelmima Yuriko.
“Kasus seperti ini bukanlah hal baru di Kota Bitung, karena Pemkot terkesan hanya asal-asalan dalam membuat perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” kata salah satu anggota Komisi C DPRD Kota Bitung, John Hamber dalam rapat dengar pendapat, Selasa (15/3/2016) lalu.
Ia juga mengatakan, dalam pembuatan proyek pembangunan, PU harus berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat. Mengingat proyek jalan di Girian Atas tak diketahui camat dan lurah.
“Saya tidak tahu, apakah camat dan lurah betul-betul tidak tahu atau bagaimana, yang jelas kami minta Pemkot jangan asal-asalan dalam membuat proyek,” katanya.
Kadis PU Pemkot, Rudi Theno mengatakan, pembuatan jalan di Girian Atas adalah sisa volume dari pekerjaan lainnya. Dan untuk permintaan pembuatan jalan yang sesuai dengan gambar Tata Kota tersebut harus memiliki surat hibah dari developer kepada pemerintah sehingga memenuhi mekanisme yang berlaku.(abinenobm)
Bitung – Pembangunan salah satu jalan di Kelurahan Girian Atas yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Bitung berbuntut panjang.
Pasalnya, proses pembangunan jalan tersebut menggunakan tanah milik warga dan ironinya tanpa diketahui pemilik tanah, Wihelmima Yuriko.
“Kasus seperti ini bukanlah hal baru di Kota Bitung, karena Pemkot terkesan hanya asal-asalan dalam membuat perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” kata salah satu anggota Komisi C DPRD Kota Bitung, John Hamber dalam rapat dengar pendapat, Selasa (15/3/2016) lalu.
Ia juga mengatakan, dalam pembuatan proyek pembangunan, PU harus berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat. Mengingat proyek jalan di Girian Atas tak diketahui camat dan lurah.
“Saya tidak tahu, apakah camat dan lurah betul-betul tidak tahu atau bagaimana, yang jelas kami minta Pemkot jangan asal-asalan dalam membuat proyek,” katanya.
Kadis PU Pemkot, Rudi Theno mengatakan, pembuatan jalan di Girian Atas adalah sisa volume dari pekerjaan lainnya. Dan untuk permintaan pembuatan jalan yang sesuai dengan gambar Tata Kota tersebut harus memiliki surat hibah dari developer kepada pemerintah sehingga memenuhi mekanisme yang berlaku.(abinenobm)