Bitung – Penanganan kasus penganiyaan terhadap dua wartawan TV, Andre Anthoni kontributor Metro TV dan Jeffry Wuisan Kawanua TV dipertanyakan.
Dari informasi, SM yang diduga menjadi pelaku penganiyaan hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa ditahan Polsek Maesa tampa alasan jelas. Padahal pasca penganiyaan, Kamis (10/12/2015) lalu, SM sempat dipanggil Polsek Maeda namun entah kenapa hingga kini belum juga ditahan.
“Setahu saya, waktu kami sementara dimintai keterangan, dia (SM,red) juga sementara dimintai keterangan di rungan berbeda. Namun apakah malam itu dia langsung ditahan atau tidak, kami tak tahu karena pemeriksaan hingga subuh,” kata Jeffry, Kamis (24/12/2015).
Jeffry mengaku tak habis pikir jika pihak Polsek Maesa tak melakukan penahanan terhadap SM. Padahal mereka membuat dua laporan, yakni penganiyaan dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Tak hanya itu, salah satu saksi yakni Jemmy Anis wartawan Kompas TV juga mengaku bingung karena hingga kini belum juga dipanggil untuk memberikan kesaksian kejadian penganiyaan tersebut. Padahal ketika Andre dan Jeffry melapor, ia ikut mendampingi serta menyatakan siap untuk dijadikan saski.
“Hingga saat ini saya belum dipanggil untuk memberikan kesaksian dan saya hingung kasus itu belum ada perkembangan sama sekali,” katanya.(abinenobm)