Amurang, BeritaManado – Kegiatan Pelatihan Pemberdayaan masyarakat dan perangkat Desa di beberapa Desa Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terkesan menjebak Tim Pelatih Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minsel.
Dari penuturan awal sejumlah Hukum Tua Minsel kepada BeritaManado.com, ada pembayaran honor Pembicara dari BPMPD Minsel dengan bayaran fantastis senilai 3 juta sampai 3,6 juta. Nilai ini dibayarkan untuk pelaksanaan kegiatan yang hanya berlangsung antara 2 jam hingga 3 jam. Namun pernyataan itu dibantah oleh BPMPD Minsel.
“Kami hanya diundang untuk melakukan pelatihan, kami memfasilitasi kegiatan yang sudah Desa tata. Kami juga membantu melakukan pendampingan penyusunan RPJMDes dan RKP buat team dari Desa tentang bagaimana cara menyusun,” tukas Kasubid Pemberdayaan Grace Sangian saat dikonfirmasi BeritaManado.com.
Dirinya menambahkan team dari BPMPD sebelum turun ke Desa menanyakan dahulu apakah kegiatan pemberdayaan ini ada tertata atau belum. Pembayaran dana dari Desa tersebut diberikan sampai pada pendampingan penyusunan RPJMDes dengan memberitahukan regulasi-regulasi yang baru.
Terkait hal ini, Kepala BPMPD Minsel, Drs. Benny Lumingkewas pada Rabu (14/12/2016) saat dikonfirmasikan BeritaManado.com menyatakan pelatihannya tidak ada masalah yang bermasalahkan pembayarannya.
“Pembayaran oleh Hukum Tua sebaiknya sesuai berapa jam pembicara menyampaikan materi. Kalau satu jam, bayar satu jam. Kalo dua jam, bayar dua jam. Penetapan berapa honor perjam ada standarisasi. Bahkan ada Desa yang ada silpa dan akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain ditahun mendatang,” tambah Benny Lumingkewas.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Kegiatan Pelatihan Pemberdayaan masyarakat dan perangkat Desa di beberapa Desa Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terkesan menjebak Tim Pelatih Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minsel.
Dari penuturan awal sejumlah Hukum Tua Minsel kepada BeritaManado.com, ada pembayaran honor Pembicara dari BPMPD Minsel dengan bayaran fantastis senilai 3 juta sampai 3,6 juta. Nilai ini dibayarkan untuk pelaksanaan kegiatan yang hanya berlangsung antara 2 jam hingga 3 jam. Namun pernyataan itu dibantah oleh BPMPD Minsel.
“Kami hanya diundang untuk melakukan pelatihan, kami memfasilitasi kegiatan yang sudah Desa tata. Kami juga membantu melakukan pendampingan penyusunan RPJMDes dan RKP buat team dari Desa tentang bagaimana cara menyusun,” tukas Kasubid Pemberdayaan Grace Sangian saat dikonfirmasi BeritaManado.com.
Dirinya menambahkan team dari BPMPD sebelum turun ke Desa menanyakan dahulu apakah kegiatan pemberdayaan ini ada tertata atau belum. Pembayaran dana dari Desa tersebut diberikan sampai pada pendampingan penyusunan RPJMDes dengan memberitahukan regulasi-regulasi yang baru.
Terkait hal ini, Kepala BPMPD Minsel, Drs. Benny Lumingkewas pada Rabu (14/12/2016) saat dikonfirmasikan BeritaManado.com menyatakan pelatihannya tidak ada masalah yang bermasalahkan pembayarannya.
“Pembayaran oleh Hukum Tua sebaiknya sesuai berapa jam pembicara menyampaikan materi. Kalau satu jam, bayar satu jam. Kalo dua jam, bayar dua jam. Penetapan berapa honor perjam ada standarisasi. Bahkan ada Desa yang ada silpa dan akan dimanfaatkan untuk kegiatan lain ditahun mendatang,” tambah Benny Lumingkewas.(TamuraWatung)