
Manado, BeritaManado.com — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Vonny Paat dalam Rapat bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulut menyoroti Pagu Anggaran Dinas Kesehatan yang dinilai tidak Sesuai dengan amanat Undang-undang.
Menurut Vonny, Pagu Anggaran Kesehatan seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, besaran Anggaran Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Kota, dialokasikan minimal 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di luar gaji.
“Pagu Anggaran Dinas Kesehatan untuk tahun 2023 hanya 164 Miliar yang artinya tidak sesuai perintah undang-undang,” Sorot Vonny Rabu, (2/11/2022) di ruang rapat Komisi IV.
Lanjut Vonny, meski menurut penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan bahwa jika diakumulasi dengan 7 UPTD yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi Sulut yang jika ditotalkan bisa mencapai angka 379 Miliar termasuk pembiayaan gaji, Ketua Komisi IV tetap dalam pendirianya.
“Pembiayaan Gaji tidak bisa diakumulasi kemudian menjadi bagian dari 10 persen seperti perintah undang-undang, tegas Vonny.
Dari data yang diperoleh, besaran dana APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2023 sebesar 3,8 Triliaun Rupiah, sementara Anggaran Dinas Kesehatan tidak mencapai 10%.
(Erdysep Dirangga)