
MANADO – Asisten III Pemkot Manado Frans Mawitjere kepada beritamanado menuturkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu azas yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah akuntabilitas.
Olehnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) diharapkan dapat memaksimalkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan secara elektronik (e-SAKIP).
Frans Mawitjere juga mengharapkan melalui akuntabilitas yang adalah kemampuan penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik Perangkat Daerah dapat mempertanggung-jawabkan pelaksanaan program atau kegiatan.
Lanjutnya, Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah diukur dalam suatu sistem yaitu SAKIP atau atau Sistem Akuntabitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai bagian dari penerapan manajemen kinerja yang selaras dengan semangat reformasi birokrasi.
Sekedar diketahui, terkait hal ini, Bapelitbang telah menggelar rakorev Jumat 25/5/18 lalu. Dimana Kepala Bapelitbang Kota Manado Liny Tambajong memaparkan laporannya mengenai capaian kinerja di tiap-tiap SKPD pada Triwulan I Tahun Anggaran 2018.
Dalam pemaparan selanjutnya, Kaban Bapelitbangda memaparkan capaian kinerja fisik dan kinerja keuangan Pemerintah kota Manado sampai dengan Triwulan I tahun 2018 sesuai dengan pengiputan dalam e MONEV APBD.
(Michael Cilo)
