Manado, BeritaManado.com — Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sudah Mulai di lakukan di setiap kecamatan.
Pantauan BeritaManado.com, kelurahan Tikala bersama Panwaslur yang sedang melakukan menertibkan dan pembersihan APK, Selasa (29/9/2020) di sepanjang jalan Daan Mogot dan jalan Paal 4.
Leady Pinontoan saat diwawancarai BeritaManado.com mengatakan, penertiban ini sesuai Peraturan Wali Kota no 26 tahun 2020.
” Berdasarkan Perwakot tersebut, Kami Panwalur mendaping setiap kecamamatan untuk melakukan penertiban dan pembersihan APK tersebut. Kebetulan saya di Kecamatan Tikala, jadi saya yang mengdampingi,”ucap Leady.
Lanjut Leady, penertiban ini hanya dilakukan di ruas jalan daan mogot dan jalan TNI, tidak untuk halaman rumah warga.
“Kami mengawasi pihak kecamatan dalam penertiban ini. Jika ada yang terpasang di dalam rumah kami menanyakan kepada pemilik rumah pemasangan baliho tersebut sepengetahuan tuan rumah atau tidak,” ungkapnya.
Leady menjelaskan penertiban ini sudah dilakukan tiga kali dengan hari ini.
“Kami sudah mulai menertibkan APK ini sejak hari jumat. Memang perwakotnya untuk penertiban dilakukan dari minggu lalu, karna ada kesibukan baru dilakukan jumat kemarin,”bebernya.
Ditempat terpisah Sekertaris pengolahan sampah kecamatan Tikala Romy Songgigilang menyampaikan, informasi berkaitan dengan penertiban APK tidak di informasikan dari pimpinan.
“Penertiban ini kami tidak mendapat imformasi dari pimpinan, hanya saja kami mendapat informasi dari orang lain bahwa hari ini sudah mau penurunan semua APK di semua Kecamatan Kota Manado, jadi menyesuaikan saja, ungkap Romy.
Lanjut Romy, setibanya di kantor kecamatan patroli turun untuk mengangkat semua APK, tapi sampai saat ini ada informasi bahwa APK yang diangkat tidak bisa di rusak.
“Jadi mungkin baik paslon Gubernur maupun Wali Kota yang timnya mau mengambil silahkan, tapi sudah tidak bisa dipasang kembali,” jelasnya.
(HardinanSangkoy)