Jakarta—ForMinSel (Forum Kawanua Minahasa Selatan) dideklarasikan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2001 di Hotel Presiden (skg Hotel Nikko). Saat diadakan pertemuan untuk menindak lanjuti wacana pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan yang ketika itu termasuk Kec. Langowan, Kawangkoan, Tompaso dan Sonder serta seluruh Kecamatan se-Kab. Mitra dan se-Kab. Minsel sekarang. Pertemuan yang diprakasai generasi muda asal Minahasa Selatan di Jakarta (Willy H. Rawung, Berny Tamara, Charly Sondakh, Rudy R.J Sumampouw dkk) tersebut dihadiri para tokoh-tokoh asal Minahasa khusus dari sub etnik Tountemboan, seperti antara lain : drs. S. H Sarundajang (ketika itu staf ahli Mendagri), Ventje Rumangkang (Pengusaha), Prof. DR. Lucky Sondakh (saat itu guru besar UNSRAT) F. D Pangemanan (mantan Ketua DPRD Minahasa), Eddy Delano Massie(Pengusaha), Cornelis Manoppo (Pejabat Senior DEPLU RI), Jantje Frans (Koord BMPPKMS Jakarta) dll.
Forum tersebut sepakat membentuk Komite Aksi yang terdiri dari : Willy H. Rawung (koord), Rudy R.J Sumampouw (Wkl Koord), Charly Sondakh (Sekretaris), Fero Umboh (Wkl Sek), Bernhard Leode (Bendahara) dan Jane Regar (Wkl Bendahara). Tujuan ForMinSel dalah untuk mendukung proses pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan yang sedang diperjuangkan rakyat MinSel dimotori oleh BMPPKMS, PPPKMS dan FORGEMMIS, karena pada saat itu sesudah DPRD Minahasa mengeluarkan rekomendasi tanggal 23 Maret 2000 No. 70/DPRD/122/2000 praktis selama hampir setahun proses pemekaran “terhenti”. Untuk mencairkan kembali proses pemekaran, maka ForMinSel – mengintensifkan lobby dengan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) baik di Manado, Minsel, Tondano dan – terutama – di DPR-RI dan DEPDAGRI Jakarta.
Selain itu Forminsel menyelenggarakan diskusi dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa yang dihadiri Bupati Minahasa Drs. Dolfie Tanor (alm) dan pimpinan DPRD Minahasa yang dihadiri Vreeke Runtu dkk serta dihadiri warga Minsel di Jakarta bertempat di Wisma Thamrin Jakarta (2001). Kemudia ditindak lanjuti dengan mengadakan Paesa’an in Deken/Kongres Rakyat Minahasa Selatan tanggal 28 April 2001 di Motoling dengan menghasilkan suatu rekomendasi yang disampaikan ke DPRD Sulut dan gubernur Sulut. Setelah Kongres Rakyat Minahasa Selatan di Motoling, ForMinSel dengan kepengurusan baru bersama dengan BMPPKMS, PPPKMS, Forgemis dll, semakin mengintensifkan koordinasi untuk tujuan yang sama menuju terbentuknya Kab. Minsel.
Kemudian (2002) ForMinSel bersama organisasi pendukung pemekaran Minsel di Jakartamembentuk suatu komite (Tim Pendukung Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan) di Jakarta dengan tugas mengkoordinasikan semua potensi warga Minsel di Jakarta guna mendorong dan memfasilitasi perjuangan masyarakat Minsel sampai dengan disahkannya Minahasa Selatan sebagai Kabupaten. Akhirnya Kabupaten Minahasa Selatan resmi diundangkan sesuai UU No. 10/2003, dan ForMinSel tetap menjadi wadah berubah menjadi wadah permanen dengan tujuan ikut berpartisipasi dalam pembangunan menuju Minahasa Selatan yang shalom dan sejahtera. (*/and)
Jakarta—ForMinSel (Forum Kawanua Minahasa Selatan) dideklarasikan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2001 di Hotel Presiden (skg Hotel Nikko). Saat diadakan pertemuan untuk menindak lanjuti wacana pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan yang ketika itu termasuk Kec. Langowan, Kawangkoan, Tompaso dan Sonder serta seluruh Kecamatan se-Kab. Mitra dan se-Kab. Minsel sekarang. Pertemuan yang diprakasai generasi muda asal Minahasa Selatan di Jakarta (Willy H. Rawung, Berny Tamara, Charly Sondakh, Rudy R.J Sumampouw dkk) tersebut dihadiri para tokoh-tokoh asal Minahasa khusus dari sub etnik Tountemboan, seperti antara lain : drs. S. H Sarundajang (ketika itu staf ahli Mendagri), Ventje Rumangkang (Pengusaha), Prof. DR. Lucky Sondakh (saat itu guru besar UNSRAT) F. D Pangemanan (mantan Ketua DPRD Minahasa), Eddy Delano Massie(Pengusaha), Cornelis Manoppo (Pejabat Senior DEPLU RI), Jantje Frans (Koord BMPPKMS Jakarta) dll.
Forum tersebut sepakat membentuk Komite Aksi yang terdiri dari : Willy H. Rawung (koord), Rudy R.J Sumampouw (Wkl Koord), Charly Sondakh (Sekretaris), Fero Umboh (Wkl Sek), Bernhard Leode (Bendahara) dan Jane Regar (Wkl Bendahara). Tujuan ForMinSel dalah untuk mendukung proses pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan yang sedang diperjuangkan rakyat MinSel dimotori oleh BMPPKMS, PPPKMS dan FORGEMMIS, karena pada saat itu sesudah DPRD Minahasa mengeluarkan rekomendasi tanggal 23 Maret 2000 No. 70/DPRD/122/2000 praktis selama hampir setahun proses pemekaran “terhenti”. Untuk mencairkan kembali proses pemekaran, maka ForMinSel – mengintensifkan lobby dengan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) baik di Manado, Minsel, Tondano dan – terutama – di DPR-RI dan DEPDAGRI Jakarta.
Selain itu Forminsel menyelenggarakan diskusi dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa yang dihadiri Bupati Minahasa Drs. Dolfie Tanor (alm) dan pimpinan DPRD Minahasa yang dihadiri Vreeke Runtu dkk serta dihadiri warga Minsel di Jakarta bertempat di Wisma Thamrin Jakarta (2001). Kemudia ditindak lanjuti dengan mengadakan Paesa’an in Deken/Kongres Rakyat Minahasa Selatan tanggal 28 April 2001 di Motoling dengan menghasilkan suatu rekomendasi yang disampaikan ke DPRD Sulut dan gubernur Sulut. Setelah Kongres Rakyat Minahasa Selatan di Motoling, ForMinSel dengan kepengurusan baru bersama dengan BMPPKMS, PPPKMS, Forgemis dll, semakin mengintensifkan koordinasi untuk tujuan yang sama menuju terbentuknya Kab. Minsel.
Kemudian (2002) ForMinSel bersama organisasi pendukung pemekaran Minsel di Jakartamembentuk suatu komite (Tim Pendukung Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan) di Jakarta dengan tugas mengkoordinasikan semua potensi warga Minsel di Jakarta guna mendorong dan memfasilitasi perjuangan masyarakat Minsel sampai dengan disahkannya Minahasa Selatan sebagai Kabupaten. Akhirnya Kabupaten Minahasa Selatan resmi diundangkan sesuai UU No. 10/2003, dan ForMinSel tetap menjadi wadah berubah menjadi wadah permanen dengan tujuan ikut berpartisipasi dalam pembangunan menuju Minahasa Selatan yang shalom dan sejahtera. (*/and)