Bitung, BeritaManado.com – Komisi III DPRD Kota Bitung menggelar rapat kerja dengan mitra kerja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Selasa (22/11/2022).
Rapat itu dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Bitung, Ramlan Ifran didampingi dua anggota Komisi III, Beno Mamentu dan Vivi Ganap.
Rapat itu menghadirkan Kepala BPBD Kota Bitung, Vivy Kadeke dan Kabid Kebencanaan BPBD Kota Bitung, Denny Mantow.
Menurut Ramlan, rapat kerja itu digelar untuk mengecek kesiapan BPBD dalam mengantisipasi dampak cuaca ekstrim seperti bencana alam.
“Dalam G2 kemarin, masalah antisipasi bencana akibat cuaca ekstrim juga menjadi pembahasan dan kami tau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar juga memberikan perhatian yang sama,” kata Ramlan.
Ramlan pun bersama Beno dan Vivi secara bergantian meminta penjelasan soal upaya pencegahan dan penanganan bencana serta kendala yang dihadapi BPBD berkaitan dengan antisipasi dampak cuaca ekstrim.
“Mengutip Pak Wali Kota sampaikan, kita tidak dapat memprediksi bencana itu akan datang kapan tapi kita bisa mengantisipasinya dengan upaya-upaya pencegahan. Nah, ini yang kami mau tahu seberapa siap BPBD mengantisipasi dan melakukan penanganan saat terjadi bencana,” katanya.
Tidak hanya itu, pembentukan Satgas Bencana di setiap kelurahan juga dipertanyakan sejauh mana efektifitasnya mengingat ada honor yang dikeluarkan untuk mereka.
“Untuk saat ini, kami memang akui BPBD Kota Bitung semenjak dipimpin Ibu Vivy jauh lebih tanggap. Namun lagi-lagi bicara bencana kita tidak bisa hanya sampai dia tanggap tapi perlu kesiapan menyeluruh agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Vivy sendiri menyampaikan, pihaknya tidak bisa berdiri sendiri jika bicara bencana. Menurutnya, saat bicara bencana harus melibatkan sejumlah instansi seperti PUPR, Perkim, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial yang notabene adalah mitra kerja Komisi III.
“Kami tidak bisa berdiri sendiri jika bicara bencana. Tugas kami saat bencana adalah sebagai wadah koordinasi dan mengarahkan instansi yang berkaitan dengan kebencanaan,” kata Vivy.
Vivy juga menyampaikan, saat terjadi bencana, pihaknya hanya diberikan waktu 14 hari untuk melakukan penanganan yang dikenal dengan istilah masa tanggap darurat.
Setelah 14 hari lanjut dia, maka instansi lain yang harus melanjutkan penanganan, kecuali masa tanggap darurat diperpanjang.
“Makanya, sekali lagi, bicara bencana kita perlu kerja keroyokan yang melibatkan semua pihak termasuk lembaga DPRD,” katanya.
Terkait cuaca ekstrim, Vivy mengaku sudah mengusulkan SK siaga darurat dan tinggal ditandatangani oleh Wali Kota.
Selain itu, Vivy juga menyampaikan soal dukungan dana terkait upaya mitigasi bencana agar masyarakat betul-betul tanggap bencana.
“Seperti kemauan pimpinan, upaya pencegahan bencana yang harus diperkuat dan ini butuh dukungan dana. Selama ini, hanya ada anggaran penanganan bencana, sehingga kedepannya diharapkan alokasi dana mitigasi juga diperkuat,” katanya.
(abinenobm)