Manado, BeritaManado.com — Setelah melalui serangkaian persidangan, akhirnya terdakwa perkara tipikor proyek pasca banjir Manado 2014 ditahan.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono, SH, MH.
“Penahanan ditetapkan oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Manado kepada terdakwa FS yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp6,3 milyar,” kata Maryono kepada BeritaManado.com, Rabu (2/8/2020).
Ditambahkan Maryono, dasar penahanan adalah penetapan hakim Tipikor PN. Manado No 9/Pid.sus-TPK/2020/PN. Mdo tgl 01 September 2020.
“Penahanan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yaitu setelah hasil non reaktif pada rapid tes baru dikirim ke rutan oleh JPU Parsaoran Simorangkir,” ujar Kajari.
Menurutnya, FS ditahan menyusul 3 terdakwa sebelumnya yaitu Agus, Yeni dan Max.
“Para terdakwa diduga bersama sama melakukan tindak pidana korupsi pasca banjir Manado tahun 2014 yang merugikan negara sekitar Rp6,3 milyar,” imbuhnya.
Perbuatan mereka dikatakannya telah melanggar pasal 2 sub pasal 3 UU No,20 thn 2001 jo UU No.31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo psl 55 KUHP.
“Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tandas Maryono.
(BennyManoppo)