Bitung – Kampanye terbuka bagi 12 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 yang resmi dimulai beberapa waktu lalu, rupanya masih melibatkan anak-anak. Padahal secara aturan, Parpol sudah diingatkan agar tak melibatkan anak-anak dalam setiap ajang kampanye terbuka.
Keterlibatan anak-anak ini dibenarkan Ketua Panwas Kota Bitung, Robby Kambey. Ia mengataka, dari tiga kali tahapan kampanye rapat umum tingkat kota, masing-masing Partai Nasdem dan PDI Perjuangan dan Partai Demokrat di lapangan Inkoasku memang ada dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu karena ditemukan banyak anak-anak dalam kampanye.
“Hanya saja, Satgas masing-masing partai langsung mengimbau agar anak-anak tersebut dikeluarkan dari arena kampanye. Seperti kampanye PDI Perjuangan dan Partai Demokrat, Satgas partai langsung melakukan himbauan agar anak-anak tidak diikutsertakan,” kata Kambey, Minggu (23/3/2014).
Kehadiran anak-anak dalam kampanye kata dia, akan diselidiki lebih lanjut. Pasalnya, kehadiran anak-anak dalam beberapa kampanye tersebut ada yang spontanitas karena kuat dugaan anak-anak yang hadir dilokasi kampanye adalah anak-anak disekitar lokasi kampanye.
“Namanya anak-anak, pasti jika melihat keramaian pasti ikut juga nimbrung mencari tahu,” katanya.
Namun jika nantinya pihaknya menemukan ada Parpol yang sengaja mengerahkan anak-anak maka itu adalah pelanggaran berat sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang kampanye juga disebutkan pada pasal 32 ayat (1) huruf (k) dimana dikatakan pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang memobilisasi warga negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 87 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer, penyalahgunaan dalam kegiatan politik dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, Aldo Ratungalo mengatakan aturan itu sangat memberatkan. Hal ini dikarenakan dalam pengerahan masa kampanye kebanyakan yang datang adalah orang tua yang memiliki anak kecil.
“Sesuatu yang serba salah untuk diterapkan karena kalau orang tuanya ikut kampanye maka siapa yang menjaga rumah? Jadi kembali kepada kita semua untuk menyikapinya,” kata Ratungalo yang juga Caleg PDI Perjuangan nomor urut 1 dari Dapil 3 ini.
Hal senada juga dikatakan Ronny Boham, salah satu kader DPC Partai Demokrat Kota Bitung mengatakan, pihaknya tak bisa melarang anak-anak untuk hadir dilokasi kampanye. Mengingat kedua orang tuanya ikut hadir sebagai peserta kampanye. “Jadi otomatis mereka harus membawa serta anak mereka karena tak ada yang menjaganya,” kata Boham.
Bahkan menurut Caleg Partai Demokrat Dapil 3 ini, semua Parpol pasti tak menginginkan anak-anak hadir di lokasi kampanye termasuk partainya. Namun sayangnya, para orang tua yang menjadi peserta kampanye lebih merah aman jika anak mereka dibawa serta daripada ditinggalkan di rumah.(abinenobm)
Bitung – Kampanye terbuka bagi 12 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 yang resmi dimulai beberapa waktu lalu, rupanya masih melibatkan anak-anak. Padahal secara aturan, Parpol sudah diingatkan agar tak melibatkan anak-anak dalam setiap ajang kampanye terbuka.
Keterlibatan anak-anak ini dibenarkan Ketua Panwas Kota Bitung, Robby Kambey. Ia mengataka, dari tiga kali tahapan kampanye rapat umum tingkat kota, masing-masing Partai Nasdem dan PDI Perjuangan dan Partai Demokrat di lapangan Inkoasku memang ada dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu karena ditemukan banyak anak-anak dalam kampanye.
“Hanya saja, Satgas masing-masing partai langsung mengimbau agar anak-anak tersebut dikeluarkan dari arena kampanye. Seperti kampanye PDI Perjuangan dan Partai Demokrat, Satgas partai langsung melakukan himbauan agar anak-anak tidak diikutsertakan,” kata Kambey, Minggu (23/3/2014).
Kehadiran anak-anak dalam kampanye kata dia, akan diselidiki lebih lanjut. Pasalnya, kehadiran anak-anak dalam beberapa kampanye tersebut ada yang spontanitas karena kuat dugaan anak-anak yang hadir dilokasi kampanye adalah anak-anak disekitar lokasi kampanye.
“Namanya anak-anak, pasti jika melihat keramaian pasti ikut juga nimbrung mencari tahu,” katanya.
Namun jika nantinya pihaknya menemukan ada Parpol yang sengaja mengerahkan anak-anak maka itu adalah pelanggaran berat sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang kampanye juga disebutkan pada pasal 32 ayat (1) huruf (k) dimana dikatakan pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang memobilisasi warga negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 87 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer, penyalahgunaan dalam kegiatan politik dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, Aldo Ratungalo mengatakan aturan itu sangat memberatkan. Hal ini dikarenakan dalam pengerahan masa kampanye kebanyakan yang datang adalah orang tua yang memiliki anak kecil.
“Sesuatu yang serba salah untuk diterapkan karena kalau orang tuanya ikut kampanye maka siapa yang menjaga rumah? Jadi kembali kepada kita semua untuk menyikapinya,” kata Ratungalo yang juga Caleg PDI Perjuangan nomor urut 1 dari Dapil 3 ini.
Hal senada juga dikatakan Ronny Boham, salah satu kader DPC Partai Demokrat Kota Bitung mengatakan, pihaknya tak bisa melarang anak-anak untuk hadir dilokasi kampanye. Mengingat kedua orang tuanya ikut hadir sebagai peserta kampanye. “Jadi otomatis mereka harus membawa serta anak mereka karena tak ada yang menjaganya,” kata Boham.
Bahkan menurut Caleg Partai Demokrat Dapil 3 ini, semua Parpol pasti tak menginginkan anak-anak hadir di lokasi kampanye termasuk partainya. Namun sayangnya, para orang tua yang menjadi peserta kampanye lebih merah aman jika anak mereka dibawa serta daripada ditinggalkan di rumah.(abinenobm)