Manado – Kepala Dinas Catatan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Hans Tinangon menegaskan bahwa saat ini alat pencetak KTP Elektornik (E-KTP) sedang mengalami kerusakan.
“Sejak Kamis (22/10/15) kemarin, alat cetak E-KTP rusak, sehingga untuk proses cetak KTP elektronik terhenti,” kata Tinangon.
Dijelaskannya, di Tahun 2014 pemerintah kota telah mengusulkan untuk mendapatkan penambahan 2 buah alat cetak KTP elektronik, namun berdasarkan rekomendasi dari Ditjen Dukcapil bahwa Kota Manado di Tahun 2015 akan mendapatkan 2 set alat cetak yang dialokasikan pengadaannya melalui Pemprov Sulut, karena sampai dengan Tahun 2016 pengadaan perangkat KTP elektronik masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat/Kemendagri.
“Bulan Maret 2015 kembali kami berkonsultasi untuk pengadaan mesin tersebut dan tinggal menunggu realisasinya. Kemarin siang kami juga telah berkonsultasi dengan Koordinator Penanggung Jawab pelaksanaan KTP elektronik di Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan telah mendapatkan petunjuk bahwa sambil menunggu proses pengadaan alat cetak yang baru, maka mesin cetak yang telah rusak dapat di bawa ke Jakarta untuk kiranya masih dapat diperbaik,” ungkap Tinangon.
Terkait kerusakan alat pencetak E-KTP tersebut, Tinangon memastikan bagi warga yang hendak membuat E-KTP, untuk saat ini akan diberikan surat keterangan berdomisili.
“Masyarkat Kota Manado yang berkenaan dengan pembuatan KTP elektronik kami mohon maklum dengan keadaan ini dan untuk solusi bagi yg membutuhkan identitas pengganti KTP elektronik (sesuai dengan peraturan Adminduk) kami akan menerbitkan surat keterangan,” pungkasnya. (leriandokambey)
Manado – Kepala Dinas Catatan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Hans Tinangon menegaskan bahwa saat ini alat pencetak KTP Elektornik (E-KTP) sedang mengalami kerusakan.
“Sejak Kamis (22/10/15) kemarin, alat cetak E-KTP rusak, sehingga untuk proses cetak KTP elektronik terhenti,” kata Tinangon.
Dijelaskannya, di Tahun 2014 pemerintah kota telah mengusulkan untuk mendapatkan penambahan 2 buah alat cetak KTP elektronik, namun berdasarkan rekomendasi dari Ditjen Dukcapil bahwa Kota Manado di Tahun 2015 akan mendapatkan 2 set alat cetak yang dialokasikan pengadaannya melalui Pemprov Sulut, karena sampai dengan Tahun 2016 pengadaan perangkat KTP elektronik masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat/Kemendagri.
“Bulan Maret 2015 kembali kami berkonsultasi untuk pengadaan mesin tersebut dan tinggal menunggu realisasinya. Kemarin siang kami juga telah berkonsultasi dengan Koordinator Penanggung Jawab pelaksanaan KTP elektronik di Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan telah mendapatkan petunjuk bahwa sambil menunggu proses pengadaan alat cetak yang baru, maka mesin cetak yang telah rusak dapat di bawa ke Jakarta untuk kiranya masih dapat diperbaik,” ungkap Tinangon.
Terkait kerusakan alat pencetak E-KTP tersebut, Tinangon memastikan bagi warga yang hendak membuat E-KTP, untuk saat ini akan diberikan surat keterangan berdomisili.
“Masyarkat Kota Manado yang berkenaan dengan pembuatan KTP elektronik kami mohon maklum dengan keadaan ini dan untuk solusi bagi yg membutuhkan identitas pengganti KTP elektronik (sesuai dengan peraturan Adminduk) kami akan menerbitkan surat keterangan,” pungkasnya. (leriandokambey)