Berita Utama

Alamak! Sejumlah Jaksa Terjaring OTT KPK Dalam Tiga Operasi

Alamak! Sejumlah Jaksa Terjaring OTT KPK Dalam Tiga Operasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (courtesy of Suara.com).

Manado, BeritaManado.com — Kabar mengejutkan datang dari hasil Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjaring sejumlah pejabat negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan atau Jaksa.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan keprihatinannya setelah menangkap sejumlah jaksa dalam tiga operasi tangkap tangan (OTT) yang berbeda di Banten, Bekasi, dan Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya sangat prihatin karena tindak pidana korupsi ini justru diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

“Tentunya dalam setiap tindak pidana korupsi, yang dirugikan adalah masyarakat,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Berikut adalah rincian dari tiga operasi tangkap tangan tersebut:

– OTT di Banten dan Jakarta
KPK menangkap sembilan orang, termasuk seorang jaksa bernama Reddy Zulkarnain, dua pengacara, dan enam pihak swasta.
Kasus ini kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penanganan lebih lanjut.
– OTT di Kabupaten Bekasi
Dalam operasi ini, KPK mengamankan 10 orang.
Berdasarkan informasi yang beredar, pihak yang turut diamankan adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, Haji Kunang, yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan suap proyek.
Namun, KPK belum mengonfirmasi secara resmi identitas para pihak tersebut.
– OTT di Kalimantan Selatan
Terbaru, KPK juga melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara ditangkap dan telah tiba di Gedung KPK pada Jumat pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan terus menindak tegas praktik korupsi tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat penegak hukum.

(Erdysep Dirangga)