
Makassar, BeritaManado.com – Aksi oknum dosen dari Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali berinisial A akhirnya menerima sanksi pemecatan menyusul aksinya meludahi seorang kasir di salah satu swalayan di Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah sang dosen menjalani siding kode etik dosen dan peraturan kepegawaian di lingkungan kampus yang dipimpin Rektor UIM Prof Muammar Bakri.
Muammar Bakri sendiri menegaskan bahwa Tindakan oknum dosen tersebut Adalah perbuatan yang melanggar kode etik dan bertentangan dengan nilai-nilai akhlak, kemanusiaan serta kearifal local yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.
“Sebagaimana informasi yang telah viral, dimana salah seorang oknum dosen berinisial A melakukan tindakan meludahi salah seorang karyawan di swalayan. Kami menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan dosen ASN LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar,” ungkap Muammar kepada media, Senin (29/12/2025).
Menurut Muammar, apapun alasan dan pemicu yang mendahului peristiwa tersebut, tindakan meludahi orang lain tidak dapat dibenarkan.
Perilaku demikian jauh dari nilai-nilai moral dan etika yang seharusnya dijunjung oleh seorang pendidik.
“Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang Rahmatan Lil Alamin, nilai kemanusiaan, serta kearifan lokal, kami memandang tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dosen,” ujarnya.
Informasi yang ada, bahwa berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin dan Komisi Etik Universitas Islam Makassar, A dinyatakan terbukti melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian.
Atas dasar hal itu, Rektor UIM memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX.
“Keputusan ini terhitung mulai hari ini. Setelah sidang etik dilakukan, kami langsung menyurat ke LLDIKTI Wilayah IX terkait pemberhentian dan pengembalian dosen yang bersangkutan,” tegas Muammar.
Pihak kampus sendiri menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban atas tindakan yang dinilai sebagai bentuk pelecehan dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Kejadian ini kami harapkan menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya civitas akademika,” tambahnya.
Muammar mengungkapkan, A telah mengabdi sebagai dosen selama kurang lebih 20 tahun.
Bahkan, yang bersangkutan pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia atas pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara.
Dalam sidang etik, kata Muammar, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan.
Pelaku disebut menyadari tindakannya sebagai sebuah kekhilafan akibat emosi yang tidak terkendali.
“Tentu ini menjadi pelajaran, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi kita semua untuk senantiasa menjaga nilai-nilai kemanusiaan, nilai agama,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi singkat viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
