Amurang – Terkait penggunaan bantuan dana dana desa untuk Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diketahui sebesar Rp 40.965.353, menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan desa (BPMPD) Minsel Benny Lumingkewas bahwa akan ada pendampingan dari pemerintah pusat.
“Ya, penggunaan dana desa ini memang ada pendampingan langsung dari pemerintah pusat, bahkan biayanya dari mereka sendiri,” jelas Lumingkewas, saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Selasa (7/4/2015).
Selain itu, lanjut Lumingkewas menjelaskan Pemkab Minsel juga akan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk pengelolaan keuangan dana desa.
Hal ini perlu ditindak lanjuti agar dalam pengelolaan keuangan dan pendpatan di desa sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dan dengan sendirinya pemerintah desa mampu menggunakan yang ada didesa masing-masing sesuai peruntukan.
Ditambahkan Sekretaris BPBD Minsel Dayf Ondang, penggunaan dan pemanfaatan dana desa ini ada 4 bidang meliputi, Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat.
“Untuk mendapatkan anggaran ini, pemerintah desa (Pemdes) juga harus memenuhi persyaratan dan kriteria yakni dilihat dari jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan index kesulitan geografis,” ungkapnya.
Selain memenuhi kriteria tersebut juga harus menyusun dan measukan kepada kami Rencana Kerja Pelaksanaan (RKP), RPJMDes, APBDes rekening desa termasuk laporan pertanggung jawaban, pungkasnya. (sanlylendongan)
Amurang – Terkait penggunaan bantuan dana dana desa untuk Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diketahui sebesar Rp 40.965.353, menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan desa (BPMPD) Minsel Benny Lumingkewas bahwa akan ada pendampingan dari pemerintah pusat.
“Ya, penggunaan dana desa ini memang ada pendampingan langsung dari pemerintah pusat, bahkan biayanya dari mereka sendiri,” jelas Lumingkewas, saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Selasa (7/4/2015).
Selain itu, lanjut Lumingkewas menjelaskan Pemkab Minsel juga akan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk pengelolaan keuangan dana desa.
Hal ini perlu ditindak lanjuti agar dalam pengelolaan keuangan dan pendpatan di desa sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dan dengan sendirinya pemerintah desa mampu menggunakan yang ada didesa masing-masing sesuai peruntukan.
Ditambahkan Sekretaris BPBD Minsel Dayf Ondang, penggunaan dan pemanfaatan dana desa ini ada 4 bidang meliputi, Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat.
“Untuk mendapatkan anggaran ini, pemerintah desa (Pemdes) juga harus memenuhi persyaratan dan kriteria yakni dilihat dari jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan index kesulitan geografis,” ungkapnya.
Selain memenuhi kriteria tersebut juga harus menyusun dan measukan kepada kami Rencana Kerja Pelaksanaan (RKP), RPJMDes, APBDes rekening desa termasuk laporan pertanggung jawaban, pungkasnya. (sanlylendongan)