AMURANG — Target pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minsel tahun 2011 ini sebesar Rp 4,8 miliar. Namun sayangnya, diakhir tahun ini, ternyata capaian keseluruhan PAD Minsel baru sebesar Rp 2,8 miliar (58 persen). Tragisnya dari penelusuran wartawan media ini, sesuai data Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, ternyata masih ada SKPD yang belum sama se-kali menyetorkan sepeser-pun alias 0 persen.
Tak hanya itu, dari laporan ternyata ada dua SKPD yang perolehannya hanya satu digit. Nah kemungkinan besar hingga akhir tahun ketiga SKPD tersebut perolehannya tidak akan bergeser jauh bahkan kemungkinan tidak terjadi penambahan sama sekail. Tiga SKPD yang tidak mampu memberikan kontribusi tersebut yakni Dinas Perkebunan yang meskipun hanya diberikan target Rp 15 juta hingga sekarang masih 0 persen.
Kemudian Dinas Pertanian dan Peternakan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amurang yang baru memasukkan masing-masing 6,52 dan 4,75 persen. Sedangkan yang lain juga masih minim, hanya 5 SKPD yang sudah melewati 50 persen. Dan tertinggi di Dinas Keuangan yang sudah 72 persen.
Menurut Kabid Pendapatan di Dinas Keuangan Minsel Herry Runtuwene, SKPD yang PAD masih jongkok beralasan ada item retribusi sebagai sumber PAD yang sudah tidak boleh diberlakukan. Hanya saja dinas terkait tidak pernah memasukkan bukti-bukti tidak berlakunya lagi retribusi di satuan masing-masing. Padahal dalam PAD sudah tercantum item-item sumber pendapatan.
“Bukti sudah tidak dapat diberlakukannya lagi retribusi harus ditunjukan dan kami sudah menyurat kepada SKPD masing-masing. Tapi sampai sekarang belum ada yang menyetor. Sehingga nomenklatur pendapatan tidak dapat dihapuskan. Dengan demikian target yang diberikan masih tetap diberlakukan pada masing-masing SKPD,” jelas Runtuwene. (ape)
AMURANG — Target pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minsel tahun 2011 ini sebesar Rp 4,8 miliar. Namun sayangnya, diakhir tahun ini, ternyata capaian keseluruhan PAD Minsel baru sebesar Rp 2,8 miliar (58 persen). Tragisnya dari penelusuran wartawan media ini, sesuai data Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, ternyata masih ada SKPD yang belum sama se-kali menyetorkan sepeser-pun alias 0 persen.
Tak hanya itu, dari laporan ternyata ada dua SKPD yang perolehannya hanya satu digit. Nah kemungkinan besar hingga akhir tahun ketiga SKPD tersebut perolehannya tidak akan bergeser jauh bahkan kemungkinan tidak terjadi penambahan sama sekail. Tiga SKPD yang tidak mampu memberikan kontribusi tersebut yakni Dinas Perkebunan yang meskipun hanya diberikan target Rp 15 juta hingga sekarang masih 0 persen.
Kemudian Dinas Pertanian dan Peternakan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amurang yang baru memasukkan masing-masing 6,52 dan 4,75 persen. Sedangkan yang lain juga masih minim, hanya 5 SKPD yang sudah melewati 50 persen. Dan tertinggi di Dinas Keuangan yang sudah 72 persen.
Menurut Kabid Pendapatan di Dinas Keuangan Minsel Herry Runtuwene, SKPD yang PAD masih jongkok beralasan ada item retribusi sebagai sumber PAD yang sudah tidak boleh diberlakukan. Hanya saja dinas terkait tidak pernah memasukkan bukti-bukti tidak berlakunya lagi retribusi di satuan masing-masing. Padahal dalam PAD sudah tercantum item-item sumber pendapatan.
“Bukti sudah tidak dapat diberlakukannya lagi retribusi harus ditunjukan dan kami sudah menyurat kepada SKPD masing-masing. Tapi sampai sekarang belum ada yang menyetor. Sehingga nomenklatur pendapatan tidak dapat dihapuskan. Dengan demikian target yang diberikan masih tetap diberlakukan pada masing-masing SKPD,” jelas Runtuwene. (ape)