Tondano – Uang memang menjadi daya tarik tersendiri bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk mendapatkannya. Seperti yang terjadi di Minahasa, dimana ada indikasi media fiktif yang berhasil mengelabui Bagian Humas dan Protokol dalam mendapatkan kontrak kerja sama.
Menurut Kasubag Pemberitaan Pingkan Assa, ada salah satu media yang bukti tayangnya mencurigakan, dimana ada dugaan hanya diambil dari media jejaring sosial facebook. Bahkan alamat website yang tercantum dalam berkas administrasi media tersebut tidak bisa dikunjungi.
Menanggapi kecurigaan tersebut, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Minahasa Agustivo Tumundo mengatakan bahwa hal tersebut akan diteliti lebih lanjut meski ada bukti tayang dari media tersebut. Mudah-mudahan alamat website yang tidak bisa diakses hanya karena masalah jaringan.
“Jika terbukti ada oknum wartawan yang melakukan tindakan penipuan dan atau pemalsuan dokumen itu artinya yang bersangkutan sudah melanggar perjanjian kerja sama. Maka tindakan yang akan diambil yaitu memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku kepada media dan wartawan bersangkutan. Namun sekali lagi hal ini akan diselidiki kebenarannya,” kata Tumundo. (Frangki Wullur)
Tondano – Uang memang menjadi daya tarik tersendiri bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk mendapatkannya. Seperti yang terjadi di Minahasa, dimana ada indikasi media fiktif yang berhasil mengelabui Bagian Humas dan Protokol dalam mendapatkan kontrak kerja sama.
Menurut Kasubag Pemberitaan Pingkan Assa, ada salah satu media yang bukti tayangnya mencurigakan, dimana ada dugaan hanya diambil dari media jejaring sosial facebook. Bahkan alamat website yang tercantum dalam berkas administrasi media tersebut tidak bisa dikunjungi.
Menanggapi kecurigaan tersebut, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Minahasa Agustivo Tumundo mengatakan bahwa hal tersebut akan diteliti lebih lanjut meski ada bukti tayang dari media tersebut. Mudah-mudahan alamat website yang tidak bisa diakses hanya karena masalah jaringan.
“Jika terbukti ada oknum wartawan yang melakukan tindakan penipuan dan atau pemalsuan dokumen itu artinya yang bersangkutan sudah melanggar perjanjian kerja sama. Maka tindakan yang akan diambil yaitu memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku kepada media dan wartawan bersangkutan. Namun sekali lagi hal ini akan diselidiki kebenarannya,” kata Tumundo. (Frangki Wullur)