Ratahan – Tidak patuh pada aturan perudang-undangan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) legislatif, sejumlah calon legislatif (caleg) di kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terancam didiskualifikasi.
“Caleg bisa kita (Panwaslu, red) rekomendasikan untuk dicoret sebagai peserta Pileg apabilah melakukan pelanggaran aturan pemilu, diantaranya kampanye diluar jadwal, membagi-bagikan sesuatu kepada masyarakat, menyatakan ajakan memilih, melakukan pemasangan APK diarea terlarang dan lain sebagainya,” ujar Ketua Panwaslu Mitra Joby Longkutoy, kepada wartawan, Senin (3/2/2014).
Di Mitra sendiri Longkutoy mengakui ada caleg yang masih saja kumabal meski sudah diberikan teguran secara tertulis maupun lisan oleh penyelenggara terkait pemasangan alat peraga kampanye yang terpampang bebas di sejumlah tempat umum.
“Untuk pelanggaran diluar pemasangan APK kita belum pernah menerima laporan, apalagi adanya bukti dukungan berupa rekaman dan gambar,” kata Longkutoy.
Lanjut dirinya mengakui sangat menyayangkan sikap Caleg yang tidak sadar dan taat pada aturan. Padahal menurut dia, pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan baik secara lisan maupun tertulis ke pihak KPU Mitra, dan itu sudah ditindak lanjuti.
“Soal pemasangan APK para caleg ini, kalau dihitung sudah 4 kali kami lakukan teguran. Dua kali dengan lisan, begitu juga dengan tulisaan sudah dua kali juga,” tukasnya. *
Ratahan – Tidak patuh pada aturan perudang-undangan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) legislatif, sejumlah calon legislatif (caleg) di kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terancam didiskualifikasi.
“Caleg bisa kita (Panwaslu, red) rekomendasikan untuk dicoret sebagai peserta Pileg apabilah melakukan pelanggaran aturan pemilu, diantaranya kampanye diluar jadwal, membagi-bagikan sesuatu kepada masyarakat, menyatakan ajakan memilih, melakukan pemasangan APK diarea terlarang dan lain sebagainya,” ujar Ketua Panwaslu Mitra Joby Longkutoy, kepada wartawan, Senin (3/2/2014).
Di Mitra sendiri Longkutoy mengakui ada caleg yang masih saja kumabal meski sudah diberikan teguran secara tertulis maupun lisan oleh penyelenggara terkait pemasangan alat peraga kampanye yang terpampang bebas di sejumlah tempat umum.
“Untuk pelanggaran diluar pemasangan APK kita belum pernah menerima laporan, apalagi adanya bukti dukungan berupa rekaman dan gambar,” kata Longkutoy.
Lanjut dirinya mengakui sangat menyayangkan sikap Caleg yang tidak sadar dan taat pada aturan. Padahal menurut dia, pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan baik secara lisan maupun tertulis ke pihak KPU Mitra, dan itu sudah ditindak lanjuti.
“Soal pemasangan APK para caleg ini, kalau dihitung sudah 4 kali kami lakukan teguran. Dua kali dengan lisan, begitu juga dengan tulisaan sudah dua kali juga,” tukasnya. *