AMURANG—Bukan hanya terjadi di Kejari pulau Jawa soal kinerja JPU dipertanyakan. Tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Amurang pun banyak yang buat kebijakan sendiri. Akibatnya, banyak korban berjatuhan akibat ulah sang oknum JPU di Kejari Amurang.
Sebut saja, BS. Oknum JPU di Kejari Amurang sangat keterlaluan. Hanya masalah kecil . Ternyata, mantan Hukum Tua Desa Pakuure Kecamatan Tenga Wellem Sangian (50) dia masukan ke terali besi selama 1,5 tahun. Padahal, ini kasus hanya kecil. Dimata hukum, banyak menyebut ini ada unsur politik, sebab oknum JPU Kejari Amurang dengan inisial BS punya hubungan dengan mantan Hukum Tua Pakuure yaitu saudara.
‘’Namun demikian, oknum JPU tak mau tahu soal hubungan tersebut. Justru, mantan Kumtua Pakuure Wellem Sangian diputus dengan hukuman 1,5 tahun. Akibatnya, kasus ini berimbas ke KY dan MK. Bahwa, kami tak ingin masalah hukum ini dikotori hanya karena ada dendam dalam keluarga. Yang berakhir, oknum JPU Kejari Amurang membuat keputusan salah,’’ ujar John Sangian, dari LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Sulut ketika menghubungi media ini Rabu (12/10) tadi.
Menurut John, bahwa Wellem Sangian adalah adiknya. “Maka, saya pun harus angkat suara untuk membelanya. Saya masih mempelajari kasus yang dilakukan adiknya. Tetapi, justru JPU Kejari Amurang BL malahan membuat kesalahan fatal.” Maka dari itu, pihaknya siap melayangkan gugatan ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkama Konstitusi (MK) di Jakarta.
‘’Catat, bahwa hal ini akan dilakukannya. Sebab, masakan seorang JPU bisa lakukan hal tak bertanggungjawab. Ini perbuatan yang sudah melanggar kode etik. Sekali lagi, saya bersama korban akan melakukan upaya hukum lebih tinggi. Sekali lagi, dalam waktu dekat ini kami akan ke Jakarta,’’ tukas John keras.
Sayangnya, JPU Kejari Amurang Bobby Selang SH belum berhasil dikonfirmasi. Ketika ditelpon melalui handphone selularnya bunyi aktif tapi tak mau diangkat. (ape)
AMURANG—Bukan hanya terjadi di Kejari pulau Jawa soal kinerja JPU dipertanyakan. Tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Amurang pun banyak yang buat kebijakan sendiri. Akibatnya, banyak korban berjatuhan akibat ulah sang oknum JPU di Kejari Amurang.
Sebut saja, BS. Oknum JPU di Kejari Amurang sangat keterlaluan. Hanya masalah kecil . Ternyata, mantan Hukum Tua Desa Pakuure Kecamatan Tenga Wellem Sangian (50) dia masukan ke terali besi selama 1,5 tahun. Padahal, ini kasus hanya kecil. Dimata hukum, banyak menyebut ini ada unsur politik, sebab oknum JPU Kejari Amurang dengan inisial BS punya hubungan dengan mantan Hukum Tua Pakuure yaitu saudara.
‘’Namun demikian, oknum JPU tak mau tahu soal hubungan tersebut. Justru, mantan Kumtua Pakuure Wellem Sangian diputus dengan hukuman 1,5 tahun. Akibatnya, kasus ini berimbas ke KY dan MK. Bahwa, kami tak ingin masalah hukum ini dikotori hanya karena ada dendam dalam keluarga. Yang berakhir, oknum JPU Kejari Amurang membuat keputusan salah,’’ ujar John Sangian, dari LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Sulut ketika menghubungi media ini Rabu (12/10) tadi.
Menurut John, bahwa Wellem Sangian adalah adiknya. “Maka, saya pun harus angkat suara untuk membelanya. Saya masih mempelajari kasus yang dilakukan adiknya. Tetapi, justru JPU Kejari Amurang BL malahan membuat kesalahan fatal.” Maka dari itu, pihaknya siap melayangkan gugatan ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkama Konstitusi (MK) di Jakarta.
‘’Catat, bahwa hal ini akan dilakukannya. Sebab, masakan seorang JPU bisa lakukan hal tak bertanggungjawab. Ini perbuatan yang sudah melanggar kode etik. Sekali lagi, saya bersama korban akan melakukan upaya hukum lebih tinggi. Sekali lagi, dalam waktu dekat ini kami akan ke Jakarta,’’ tukas John keras.
Sayangnya, JPU Kejari Amurang Bobby Selang SH belum berhasil dikonfirmasi. Ketika ditelpon melalui handphone selularnya bunyi aktif tapi tak mau diangkat. (ape)