Bitung, BeritaManado.com – Ketua DPD PAN Kota Bitung, Gunawan Pontoh menyatakan status Achmad Syarifudin Ila bukan lagi sebagai anggota DPRD Kota Bitung dari PAN.
Status itu dicabut kata Gunawan, seiring diterbitkannya SK Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/144/XI/2019 tentang pemberhentian Achmad Syarifudin Ila sebagai anggota DPRD atau PAW.
“SK itu ditandatangani Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan dan Sekjen, Edy Soeparno serta belum dicabut hingga kini,” kata Gunawan, Selasa (7/6/2022).
SK itu, kata Gunawan, juga sudah dimasukkan ke Sekretariat DPRD Kota Bitung, namun hingga kini belum ada kejelasan kendati pihaknya sudah melayangkan somasi.
Sehingga lanjut mantan calon wakil wali kota Bitung ini, pihaknya melalui fraksi tidak lagi mengijinkan Achmad untuk bertugas layaknya anggota DPRD Kota Bitung lainnya.
“DPD PAN dan DPW serta DPP tetap mengikuti sebagaimana amanat dari SK DPP tentang pemecatan terhadap Saudara Ahmad Syafrudin Ila, terkait dengan langkah selanjutnya tinggal menunggu SK pemberhentian dan pengangkatan dari Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Ditanya soal status Achmad apakah masih sebagai kader PAN, Gunawan menyatakan masih tetap sebagai anggota atau kader PAN Kota Bitung.
“Dia (Achmad, red) masih tetap sebagai anggota PAN,” katanya.
(abinenobm)