Ratahan, BeritaManado.com – Sebagaimana hasil pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) yakni 81.322 warga wajib pilih kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) wajib untuk disosialisasikan ke masyarakat. Langkah tersebut dilakukan melalui upaya menempelkan nama wajib pilih di DPS ditempat keramaian, termasuk harus diumumkan pada pengeras suara masing masing desa dan kelurahan.
Komisioner KPU divisi data dan informasi Fivi Helty Massie menjelaskan, tahapan saat ini sudah masuk pada uji publik untuk DPS. Dalam tahapan ini DPS harus diketahui masyarakat luas, untuk kemudian memastikan setiap nama wajib pilih sudah terakomodir dalam DPS.
“Begini, di masing masing desa ada papan informasi. Disitu harus ditempel nama nama pemilih yang sudah masuk pada DPS. Juga dalam sosialisasi ini kami meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimasing masing desa dan kelurahan untuk mengumumkannya lewat pengeras suara,” terang Massie.
Lanjut Massie, pengumuman lewat pengeras suara akan jauh lebih efektif untuk disosialisasikan ke masyarakat. Langkah ini juga sebagaimana kebiasaan dan budaya dimasyarakat.
“Nah dengan begitu masyarakat khususnya wajib pilih bisa mengetahui apakah namanya sudah masuk dalam DPS atau belum,” ujarnya.
Massie menambahkan, jika dalan tahapan uji publik DPS ini, warga masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih namun belum terakomodir, berkesempatan untuk masuk dan ditetapkan nantinya pada daftar pemilih tetap (DPT).
“Nah inilah tujuannya kenapa ada uji publik untuk DPS. Kami dari penyelenggara harus benar benar memastikan warga untuk dapat menyalurkan hak suaranya di Pilkada 27 Juni nanti,” pungkasnya.
Dilain pihak, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Mitra pun dengan tegas menyatakan jika terkait uji publik DPS menjadi sasaran pengawasan paling penting.
“Data pemilih adalah tahapan paling krusial. Kami pun selain menugaskan Panwascam dalam memplototin DPS, juga ikut membuka aduan masyarakat dimasing masing sekretariat Panwascam atau lewat PPL di masing masing desa. Silahkan warga melapor jika namanya belum masuk dalam DPS,” ujar ketua Panwaslu Mitra Jobby Lungkutoy.
(rulan sandag)
Ratahan, BeritaManado.com – Sebagaimana hasil pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) yakni 81.322 warga wajib pilih kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) wajib untuk disosialisasikan ke masyarakat. Langkah tersebut dilakukan melalui upaya menempelkan nama wajib pilih di DPS ditempat keramaian, termasuk harus diumumkan pada pengeras suara masing masing desa dan kelurahan.
Komisioner KPU divisi data dan informasi Fivi Helty Massie menjelaskan, tahapan saat ini sudah masuk pada uji publik untuk DPS. Dalam tahapan ini DPS harus diketahui masyarakat luas, untuk kemudian memastikan setiap nama wajib pilih sudah terakomodir dalam DPS.
“Begini, di masing masing desa ada papan informasi. Disitu harus ditempel nama nama pemilih yang sudah masuk pada DPS. Juga dalam sosialisasi ini kami meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimasing masing desa dan kelurahan untuk mengumumkannya lewat pengeras suara,” terang Massie.
Lanjut Massie, pengumuman lewat pengeras suara akan jauh lebih efektif untuk disosialisasikan ke masyarakat. Langkah ini juga sebagaimana kebiasaan dan budaya dimasyarakat.
“Nah dengan begitu masyarakat khususnya wajib pilih bisa mengetahui apakah namanya sudah masuk dalam DPS atau belum,” ujarnya.
Massie menambahkan, jika dalan tahapan uji publik DPS ini, warga masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih namun belum terakomodir, berkesempatan untuk masuk dan ditetapkan nantinya pada daftar pemilih tetap (DPT).
“Nah inilah tujuannya kenapa ada uji publik untuk DPS. Kami dari penyelenggara harus benar benar memastikan warga untuk dapat menyalurkan hak suaranya di Pilkada 27 Juni nanti,” pungkasnya.
Dilain pihak, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Mitra pun dengan tegas menyatakan jika terkait uji publik DPS menjadi sasaran pengawasan paling penting.
“Data pemilih adalah tahapan paling krusial. Kami pun selain menugaskan Panwascam dalam memplototin DPS, juga ikut membuka aduan masyarakat dimasing masing sekretariat Panwascam atau lewat PPL di masing masing desa. Silahkan warga melapor jika namanya belum masuk dalam DPS,” ujar ketua Panwaslu Mitra Jobby Lungkutoy.
(rulan sandag)