Manado – Tindak penganiayaan dialami pemilik kost RM alias Rocky di bilangan Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan VII Manado.
Penganiayaan tersebut dilakukan 7 pemuda belasan tahun terhadap korban bersama kakaknya.
Menurut pengakuan korban, pada hari Jumat (17/3/2017) sekira pukul 23.00 Wita, tanpa sebab para tersangka langung menyerang korban dan kakaknya dengan menggunakan parang dan pisau.
Akibatnya korban megalami luka tusuk dan langsung dilarikan di rumah sakit Kandou malalayang, sementara kakak korban berhasil terhindar dari amukan para tersangka. Kuat dugaan para tersangka ingin mencari seseorang yang berada dalam kos-kosan milik korban.
Mengetahui kejadian tersebut, Polisi langsung bertindak. 18 jam kemudian salah seorang pelaku RK alias Roy (18) beralamat di Jalan Krida Kelurahan Malalayang berhasil ditangkap. Selanjutnya satu per satu para pelaku juga berhasil ditangkap.
Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar siallagan melalui Kasubag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan hal tersebut. Menurutnya penangkapan terhadap 3 orang pelaku dilakukan oleh anggota Polsek Malalayang sedangkan 4 orang pelaku ditangkap oleh Tim Manguni Polda Sulut.
“Ketujuh tersangka saat ini telah ditahan dan akan diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ketujuh tersangka tersebut masing-masing IK alias Ijal, AR alias Dika, RK alias Roy, JT alias Juan, L alias Lar, KS alias Klau dan JB alias Jos. (***/risatsanger)