Manado – Siang tadi, tiga orang dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado menggugat Rektor Unsrat, Prof DR Donald Rumokoy. Pantauan beritamanado, gugatan yang dilayangkan ke tiga dosen tersebut diterima langsung oleh wakil panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, William Kaunang, S.Sos.
Ketiga dosen yang menggugat Rektor Unsrat yaitu DR. Ralfie Kalensang, SH MH, Tonny Rompis, SH MH, dan Rodrigo Elias, SH MH. Kepada sejumlah wartawan Rodrigo Elias yang berhasil ditemui mengatakan, gugatan tersebut sehubungan dengan sanksi lisan yang diberikan Rumokoy kepada mereka. “Sebab menurut hemat kami, sanksi yang diberikan oleh rektor tidak mempunyai dasar,” papar Elias.
Sementara itu, Tonny Rompis mengutarakan bahwa apa yang mereka lakukan selama ini merupakan hak dan tanggungjawab sebagai warga negara dalam memberikan informasi ke publik. “Kami merasa sanksi yang diberikan tidak mendasar karena apa yang kami lakukan merupakan hak dan tanggung jawab kami sebagai warga negara dalam memberikan informasi ke publik. Dan apa yang kami sampaikan itu karena ditanyai oleh teman-teman pers. Salahkah kalau kami menyampaikan sesuatu yang kemudian didukung dengan data-data,” tegasnya dengan nada tinggi. (jk)
Manado – Siang tadi, tiga orang dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado menggugat Rektor Unsrat, Prof DR Donald Rumokoy. Pantauan beritamanado, gugatan yang dilayangkan ke tiga dosen tersebut diterima langsung oleh wakil panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, William Kaunang, S.Sos.
Ketiga dosen yang menggugat Rektor Unsrat yaitu DR. Ralfie Kalensang, SH MH, Tonny Rompis, SH MH, dan Rodrigo Elias, SH MH. Kepada sejumlah wartawan Rodrigo Elias yang berhasil ditemui mengatakan, gugatan tersebut sehubungan dengan sanksi lisan yang diberikan Rumokoy kepada mereka. “Sebab menurut hemat kami, sanksi yang diberikan oleh rektor tidak mempunyai dasar,” papar Elias.
Sementara itu, Tonny Rompis mengutarakan bahwa apa yang mereka lakukan selama ini merupakan hak dan tanggungjawab sebagai warga negara dalam memberikan informasi ke publik. “Kami merasa sanksi yang diberikan tidak mendasar karena apa yang kami lakukan merupakan hak dan tanggung jawab kami sebagai warga negara dalam memberikan informasi ke publik. Dan apa yang kami sampaikan itu karena ditanyai oleh teman-teman pers. Salahkah kalau kami menyampaikan sesuatu yang kemudian didukung dengan data-data,” tegasnya dengan nada tinggi. (jk)