Airmadidi – Panitia seleksi (Pansel) Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Minahasa Utara (Minut) akhirnya mengumumkan hasil seleksi peserta Pilhut, Kamis (7/4/2016).
Dari 73 bakal calon (Balon) yang tersebar di 10 desa, 23 diantaranya gugur pada tes tertulis yang digelar Rabu (6/4/2016) di Aula Pemkab Minut.
“Hasil seleksi pada ujian tertulis sudah rampung. Dari 73 peserta, hanya 50 orang yang dinyatakan lolos,” kata Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Sammy Rompis, Jumat (8/4/2016).
Dikatakan Rompis, tes tertulis harus dilakukan berhubung sepuluh desa tersebut memiliki lebih dari 5 balon.
Kesepuluh desa tersebut yaitu Desa Kolongan, Tetempangan, Kalawat dan Suwaan di Kecamatan Kalawat, Desa Wori Kecamatan Wori, Desa Tontalete Rok-rok, Waleo II, Makalisung di Kecamatan Kema, Desa Pinenek, Rinondoran dan Wineru di Kecamatan Likupang Timur.
“Untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan penetapan calon dan nomor urut peserta,” pungkas Rompis.(findamuhtar)
Airmadidi – Panitia seleksi (Pansel) Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Minahasa Utara (Minut) akhirnya mengumumkan hasil seleksi peserta Pilhut, Kamis (7/4/2016).
Dari 73 bakal calon (Balon) yang tersebar di 10 desa, 23 diantaranya gugur pada tes tertulis yang digelar Rabu (6/4/2016) di Aula Pemkab Minut.
“Hasil seleksi pada ujian tertulis sudah rampung. Dari 73 peserta, hanya 50 orang yang dinyatakan lolos,” kata Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Sammy Rompis, Jumat (8/4/2016).
Dikatakan Rompis, tes tertulis harus dilakukan berhubung sepuluh desa tersebut memiliki lebih dari 5 balon.
Kesepuluh desa tersebut yaitu Desa Kolongan, Tetempangan, Kalawat dan Suwaan di Kecamatan Kalawat, Desa Wori Kecamatan Wori, Desa Tontalete Rok-rok, Waleo II, Makalisung di Kecamatan Kema, Desa Pinenek, Rinondoran dan Wineru di Kecamatan Likupang Timur.
“Untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan penetapan calon dan nomor urut peserta,” pungkas Rompis.(findamuhtar)