Manado, BeritaManado.com — Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman kembali diberikan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA kepada narapidana dan anak dalam rangka HUT ke-75 Republik Indonesia (RI).
Wakil Wali Kota Manado Mor Dominus Bastiaan pun menyerahkan secara langsung remisi tersebut tepat pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-75 RI, Senin (17/8/2020).
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, penyerahan remisi kali ini dilakukan berbeda karena dampak pandemi COVID-19.
Pembacaan SK remisi pun dilakukan secara virtual, langsung dari Lapas Kelas IIA, Mataram, Nusa Tenggara Barat oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoli.
Kepala Rutan Kelas IIA Manado Yuseph Antonius mengungkapkan, narapidana yang mendapat remisi kali ini sebanyak 164 orang, terdiri dari narapidana korupsi, narkoba dan umum.
“Remisi yang diberikan kepada narapidana ada beberapa masa waktu yakni, 3 bulan, 5 bulan dan juga 6 bulan,” kata Yuseph Antonius.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Mor Bastiaan turut memberi motivasi kepada para narapidana, khususnya yang menerima remisi, mulai dari disiplin menjaga kesehatan hingga makin mentaati hukum.
“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan,” ujar Mor Bastian.
(srisurya)