Yasti Bantah Tudingan Jelantik Terhadap Dirinya Menghambat Investasi di Kota Kotamobagu
Kota Kotamobagu – Anggota DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan rencana alihfungsi Pasar Serasi untuk dijadikan Hypermart bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bukannya menolak investasi yang masuk di Kota Kotamobagu. Hal tersebut dikatakannya guna membantah tudingan jelantik Mokodompit (Walikota Kotamobagu) terhadap dirinya yang menghambat investasi di Kota Kotamobagu.
Disisi lain Yasti beralasan setiap pembangunan pasar modern maupun pasar tradisional harus mengacu pada rancanangan tata ruang wilayah (RTRW). “Sehingga dipastikan rencana pembangunan disini bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutur srikandi Senayan ini.
Lebih lanjut ia mengatakan “memang dibanyak-banyak kesempatan Jelantik Mokodompit menyampaikan baik itu dipesta dan dari rumah-kerumah dan sebagainya bahwa saya menghambat investasi, investasi dalam arti yang Pasar Serasi itu, Pasar tradisional mau diubah menjadi Hypermart. Dari awal saya bukan menghambat investasi karna apa, itu semua tidak sesuai dengan ketentuan dengan perundang-undangan, seluruhnya melanggar ketentuan perundang-undangan lebih spesifik itukan tanah negara, tanah negara itu kalau mau dialihfungsikan harus atas persetujuan DPR, tapi lagi-lagi ada aturan lain yang mengatakan bahwa yang namanya Pasar Serasi itu tidak boleh dialihfungsikan menjadi Hypermart, itu tidak boleh karna ada diketentuan baik di Permen maupun Perpres, terus di Undang-Undang Perbendaharaan Negara BAB VII Tahun 2004 itu sudah jelas disampaikan kalau tanah milik negara harus persetujuan DPR,” tegas Yasti yang juga anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Sulawesi Utara.
Ia menambahkan “dipasal berikutnya ada ketentuan lagi bahwa sepanjang itu bukan untuk kepentingan umum bisa dialihfungsikan, tetapi kalau itu dia sebagai kepentingan umum tidak bisa dialihfungsikan, dan hal ini tidak pernah disampaikan ke DPR, hanya Jelantik sendiri yang tahu. Intinya kalau mau dibongkar pasar serasi untuk Hypermart itu menyalahi ketentuan perundang-undangan dan itu bisa dipidana,” jelas Yasti.
“Yang pasti saya tidak memusingkan pidana itu perorangan tetapi yang saya pusingkan ini karna rakyat dirugikan. Ada empat belas Bupati/Walikota yang memberi apresiasi kepada saya hanya satu Bupati/Walikota yang tidak, kalau Ada satu Bupati/Walikota yang memberi apresiasi kepada saya dan empat belas Bupati/Walikota yang tidak berarti saya yang gila,” pungkas Yasti. (cat)
Yasti Bantah Tudingan Jelantik Terhadap Dirinya Menghambat Investasi di Kota Kotamobagu
Kota Kotamobagu – Anggota DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan rencana alihfungsi Pasar Serasi untuk dijadikan Hypermart bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bukannya menolak investasi yang masuk di Kota Kotamobagu. Hal tersebut dikatakannya guna membantah tudingan jelantik Mokodompit (Walikota Kotamobagu) terhadap dirinya yang menghambat investasi di Kota Kotamobagu.
Disisi lain Yasti beralasan setiap pembangunan pasar modern maupun pasar tradisional harus mengacu pada rancanangan tata ruang wilayah (RTRW). “Sehingga dipastikan rencana pembangunan disini bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutur srikandi Senayan ini.
Lebih lanjut ia mengatakan “memang dibanyak-banyak kesempatan Jelantik Mokodompit menyampaikan baik itu dipesta dan dari rumah-kerumah dan sebagainya bahwa saya menghambat investasi, investasi dalam arti yang Pasar Serasi itu, Pasar tradisional mau diubah menjadi Hypermart. Dari awal saya bukan menghambat investasi karna apa, itu semua tidak sesuai dengan ketentuan dengan perundang-undangan, seluruhnya melanggar ketentuan perundang-undangan lebih spesifik itukan tanah negara, tanah negara itu kalau mau dialihfungsikan harus atas persetujuan DPR, tapi lagi-lagi ada aturan lain yang mengatakan bahwa yang namanya Pasar Serasi itu tidak boleh dialihfungsikan menjadi Hypermart, itu tidak boleh karna ada diketentuan baik di Permen maupun Perpres, terus di Undang-Undang Perbendaharaan Negara BAB VII Tahun 2004 itu sudah jelas disampaikan kalau tanah milik negara harus persetujuan DPR,” tegas Yasti yang juga anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Sulawesi Utara.
Ia menambahkan “dipasal berikutnya ada ketentuan lagi bahwa sepanjang itu bukan untuk kepentingan umum bisa dialihfungsikan, tetapi kalau itu dia sebagai kepentingan umum tidak bisa dialihfungsikan, dan hal ini tidak pernah disampaikan ke DPR, hanya Jelantik sendiri yang tahu. Intinya kalau mau dibongkar pasar serasi untuk Hypermart itu menyalahi ketentuan perundang-undangan dan itu bisa dipidana,” jelas Yasti.
“Yang pasti saya tidak memusingkan pidana itu perorangan tetapi yang saya pusingkan ini karna rakyat dirugikan. Ada empat belas Bupati/Walikota yang memberi apresiasi kepada saya hanya satu Bupati/Walikota yang tidak, kalau Ada satu Bupati/Walikota yang memberi apresiasi kepada saya dan empat belas Bupati/Walikota yang tidak berarti saya yang gila,” pungkas Yasti. (cat)