TOMOHON, beritamanado.com – Surat Edaran dengan Nomor 52/WKT/III-2020 oleh Wali Kota Tomohon tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon salah poinnya adalah pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggal (work from home) mulai 17 hingga 20 Maret 2020.
Setelah melalui evaluasi dan pemantauan tentang situasi penyebaran COVID-19 saat ini yang belum mereda maka pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal (Work From Home atau WFH) bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di perpanjang sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Pelaksanaan WFH dimaksud tetap memperhatikan ketentuan surat edaran sebelumnya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tomohon dengan Nomor 53/WKT/III-2020 tentang perpanjangan penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon tertanggal 19 Maret 2020.
Sementara Ir Harold Lolowang MSc selaku Sekretaris Kota Tomohon mengatakan, ASN dan nakon Pemkot Tomohon yang melaksanakan WFH untuk tetap mengaktifkan sarana komunikasi seluler maupun WA untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
“Bagi ASN atau nakon yang tidak mengaktifkan sarana komunikasi tersebut ketika dihubungi, dianggap tidak melaksanakan tugas dan konsekuensinya dikenakan pemberlakuan perwako yang mengatur tentang pemberian TPP maupun tindakan disiplin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Lolowang yang juga Ketua TGC (Tim Gerak Cepat) Satgas Penanggulanan COVID-19 Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)