Boltim, BeritaManado.com – Sebanyak 71 kepala keluarga (KK) di Desa Tombolikat Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerima dana bantuan langsung tunai sebesar Rp600.000, Jumat (08/05/2020).
BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2020 ini diperuntukkan kepada masyarakat yang terdampak akibat pembatasan aktifitas di tengah pandemi Coronavirus Disease atau COVID-19.
Penyaluran BLT tersebut tetap dengan mematuhi Protap COVID-19, yakni dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki di kantor Desa Tombolikat.
Kepala Desa (Sangadi) Tombolikat, Muhammad Nur Alheid menyampaikan, sebelum penyerahan bantuan BLT DD di kantor desa ini, Pemerintah desa telah lebih dahulu turun mengunjungi langsung calon penerima.
Selain itu juga, bagi penerima ynag tidak sempat menerima BLT di Kantor Desa, dirinya akan turun mengunjungi ke rumah-rumah penerima guna menyerahkan langsung BLT kepada warganya.
“Bagi penerima BLT yang tidak mampu untuk datang langsung disebabkan mengalami sakit atau sudah lanjut usia, itu kita kunjungi dan salurkan langsung,” ujar Nur Alheid.
Kata dia berharap, bantuan BLT ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak pembatasan aktifitas selama pandemi COVID-19.
“Dengan diterimanya bantuan dana sebesar Rp600.000 setiap bulan, disamping sudah menerima bantuan sembako dari Pemda, KNPI Boltim dan pengusaha, namun masyarakat juga membutuhkan uang untuk membeli kebutuhan lainnya diluar seperti obat-obatan dan lain sebagainya,” ucapnya.
Alheid juga menambahkan terkait bantuan dari Kemensos, ada 30 KK yang tercatat dan wajib menerima. Namun dirinya masih akan menunggu juknis seperti apa penyalurannya.
“Nama-nama penerima pun sudah ada di Kemensos, dan itu tidak bisa di ubah kecuali ada perubahan status misalkan dulunya bukan PNS dan sekarang sudah menjadi pegawai daerah atau masyarakat yang ekonominya sudah meningkat bagus, juga ada pengusulan nama lain yang layak menerima. Itu namanya kita keluarkan dari daftar penerima BLT Kemensos,” jelasnya.
Kata dia, apabila penyalurannya melalui pemerintah desa, maka kami minta didampingi oleh Bhabinkamtibmas, Camat serta wartawan. Ini mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Adapun penyerahan BLT dihadiri Camat Tutuyan Khally Mokodompit, Pendamping Desa Sukriyendi Modeong, Sangadi Tombolikat Muhammad Nur Alheid beserta perangkat desa Tombolikat dan masyarakat penerima BLT.
(RiswanHulalata)