Manado – Puluhan warga Kelurahan Molas lingkungan 3 mendatangi kantor DPRD Manado untuk menyampaikan sikap penolakan dengan adanya lahan pekuburan milik keluarga Mandagie-Mailoor. Komisi A yang membidangi hukum dan perundang-undangan yang diketuai oleh Sultan Udin Musa, Markho Tampi, Edwin Ramba, Henky Lasut dan Widjayanto Patonti menyambut kehadiran masyarakat tersebut.
Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Bidang Hukum Pemkot Manado, Dinas Tata Kota Manado, Dinas kebersihan dan Pertamanan, Kejaksaan Negeri Manado dan Kepala Polsek bunaken.
Bertempat diruang lobi, perwakilan masyarakat meminta DPRD Manado mengeluarkan rekomendasi untuk penutupan lahan pekuburan tersebut.
“Penolakkan atas lahan pekuburan keluarga itu sudah terjadi sejak tahun 2006 lalu. Dan anehnya saat ini sudah dikeluarkan surat rekomendasi untuk perijinan lahan untuk dijadikan pekuburan. Kami hadir disini untuk mempertanyakan proses dikeluarkannya rekomendasi yang diduga cacat hukum,” tutur Retroida Jacob, mantan lurah Molas yang juga warga setempat.
Terkait hal itu, Musa selaku pimpinan rapat meminta pemerintah Kota Manado menindak-lanjuti kembali atas dikeluarkannya rekomendasi tersebut.
“Saat ini di Kota Manado belum memiliki Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), karena saat ini sedang menunggu disetujui Gubernur. Melihat persoalan ini, jika proses dikeluarkannya rekomendasi prosedural, tentu masyarakat tidak akan melakukan aksi penolakan. Karena perlu diperhatikan, sebelum melakukan aktifitas pembangunan harus memiliki HO (ijin tetangga),” pungkas Musa.
Selain itu, dirinya mengharapkan pihak terkait mengedepankan asas hukum dan peraturan yang berlaku. Dan persoalan ini harus segera disikapi, guna mencegah timbulnya persoalan yang berdampak pelanggaran hukum.
Dan jika surat HO ini sudah ada dan melalui pengkajian yang sesuai, baru bisa dikeluarkan rekomendasi maupun perijinan. Jadi, kami meminta pihak terkait meninjau kembali rekomendasi ini, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada. Mengingat persoalan ini berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,” tegas Musa. (Leriando Kambey)