
BITUNG — Harapan dan perjuangan warga Pulau Lembeh selama 6 tahun untuk bisa kembali melakukan pengurusan sertifikat tanah sedikit menemui titik terang. Pasalnya, semenjak SK Mendagri nomor 170/DJA/1984 tahun 1984 dan surat BPN Sulut nomor 570-994 tahun 2005 dikeluarkan, warga Pulau Lembeh tidak dapat lagi melakukan pengurusan sertifikat tanah yang telah mereka diami selama puluhan tahun.
Namun, Rabu (20/7) pagi, harapan untuk bisa kembali melakukan pengurusan sertifikat dengan jalan mencabut kedua surat tersebut sedikit membawa harapan. Mengingat Komisi A DPRD kota Bitung menggelar pertemuan dengan pihak BPN kota Bitung, bagian hukum Pemkot Bitung, Camat Lembeh Selatan dan Utara serta pihak Kehutanan.
“Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari hasil konsultasi kami ke BPN Sulut, BPN Pusat dan BPKH di Jakarta. Mengingat persoalan tanah Pulau Lembeh hingga saat ini belum juga terselesaikan, padahal ini sudah berlangsung selama 6 tahun dan sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda penyelesaian,” kata Ketua Komisi A, Laode Sumaila ketika membuka pertemuan tersebut.
Menurut Sumaila, masalah tanah Pulau Lembeh ini sendiri harus mereka ambil alih untuk melakukan penyelesaian. Karena menurutnya, 6 tahun setelah BPN Sulut mengeluarkan surat penangguhan penerbitan sertifikat tanah Pulau Lembeh, tanda-tanda untuk penyelesaian masalah tersebut tidak pernah ada. Sedangkan warga Pulau Lembeh sangat mengharapkan persoalan tersebut bisa berakhir dengan jalan pencabutan surat BPN Sulut tersebut.
“Kami yakin persoalan tanah Pulau Lembeh tidak akan selesai dan takkan pernah diselesaikan. Malah menjadi beban bagi APBD setiap tahunnya karena selalu ada alokasi anggaran untuk melakukan penyelesaian, jadi kami berinisiatif untuk segera menyelesaikan,” ujar Sumaila.
Dalam pertemuan tersebut, Sumaila bersama anggota komisi A lainnya yakni Vony Sigar, Sumisan Sundana dan Lukman Djafar meminta klarifikasi dari BPN kota Bitung yang diwakili Budi Tarigan soal surat penangguhan pengurusan tanah Pulau Lembeh. Karena dari hasil konsultasi, menurut Sumaila, masalah tersebut bisa diselesaikan oleh pihak BPN kota Bitung bersama Pemkot Bitung dengan jalan menyurat ke Mendagri agar SK 170 dicabut.
Sementara itu, menurut Tarigan, pada dasarnya pihaknya tidak keberatan dan tidak ada unsur untuk menghalang-halangi warga Pulau Lembeh melakukan pengurusan tanah. Namun pihaknya harus taat terhadap SK Mendagri 170 karena dalam surat tersebut ada pembagian peruntukan tanah di Pulau Lembeh, termasuk tanah ahli waris Xaverius Dotulong seluas 300 hektar.
“Yang jadi masalah, sampai saat ini kami tidak tahu dimana letak tanah seluas 300 hektar tersebut yang diperuntukkan bagi Xaverius Dotulong sesuai dengan SK 170 tersebut. Ini akan mudah jika Pemkot Bitung bisa menunjukkan peta dan tanah seluas 300 hektar dimana posisinya,” tutur Tarigan.
Dengan adanya peta tanah di Pulau Lembeh, maka menurut Tarigan, pihaknya bisa melayani pengurusan penerbitan sertifikat tanah. Karena peruntukkan tanah yang telah diplot dalam SK 170 tersebut bisa diketahui secara pasti, termasuk 300 hektar yang selama ini menjadi sengketa yang tidak jelas dimana posisinya.
“Jadi kuncinya disitu dan kami sendiri berharap masalah tanah Pulau Lembeh ini bisa secepatnya diselesaikan dan kami sangat mendukung tindakan DPRD dan Pemkot Bitung yang ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat,” ujar Tarigan. (en)
