Bitung – Ratusan Surat Ijin Mengendara (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik warga Kota Bitung hingga kini masih tersusun rapi di Kejaksaan Negeri Kota Bitung. SIM dan STNK yang didominasi kendaraan bermotor roda dua ini merupakan hasil tilang jajaran Polres Bitung tapi hingga kini belum membayar denda tilang sehingga menjadi piutang negara.
“Dari tahun 2011, ada ratusan SIM dan STNK di kantor Kejaksaan Negeri Bitung. Dan iu belum juga diambil hingga kini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Bambang MH, Kamis (17/10).
Bambang mengaku kaget dan heran para pemilik-pemilik kendaraan tidak datang mengambil STNK dan SIM tersebut. Padahal pihaknya, sudah memberitahukan lewat surat kepada seluruh pemegang berkas tilang tetapi hanya sedikit orang yang mengambilnya.
“Untuk pengambilan SIM dan STNK hanya Rp25.000 bagi kendaraan yang kena tilang biasa, sedangkan bagi kasus pencurian motor dikenakan Rp50.000,” katanya.
Ia menghimbau bagi pemilik kendaraan yang dikenakan tilang dan dilimpahkan ke Pengadilan segera mengambil agar tidak menjadi piutang negara.(abinenobm)
Bitung – Ratusan Surat Ijin Mengendara (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik warga Kota Bitung hingga kini masih tersusun rapi di Kejaksaan Negeri Kota Bitung. SIM dan STNK yang didominasi kendaraan bermotor roda dua ini merupakan hasil tilang jajaran Polres Bitung tapi hingga kini belum membayar denda tilang sehingga menjadi piutang negara.
“Dari tahun 2011, ada ratusan SIM dan STNK di kantor Kejaksaan Negeri Bitung. Dan iu belum juga diambil hingga kini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Bambang MH, Kamis (17/10).
Bambang mengaku kaget dan heran para pemilik-pemilik kendaraan tidak datang mengambil STNK dan SIM tersebut. Padahal pihaknya, sudah memberitahukan lewat surat kepada seluruh pemegang berkas tilang tetapi hanya sedikit orang yang mengambilnya.
“Untuk pengambilan SIM dan STNK hanya Rp25.000 bagi kendaraan yang kena tilang biasa, sedangkan bagi kasus pencurian motor dikenakan Rp50.000,” katanya.
Ia menghimbau bagi pemilik kendaraan yang dikenakan tilang dan dilimpahkan ke Pengadilan segera mengambil agar tidak menjadi piutang negara.(abinenobm)