Manado – Program pusat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan diluncurkan 1 Januari 2014 ternyata membuka ruang bagi warga negara asing (WNA). Para WNA bisa menerima santunan dalam pengobatan.
“Asal mereka minimal 6 bulan berada atau bekerja di Indonesia maka ditanggungkan ke JKN berdasarkan aturan,” Kata Dirut PT Askes (Persero), Fahmi Idris, saat membawa materi di Ruang Huyula Kantor Gubernur Sulawesi Utara, menyangkut monitoring dan evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional, Jumat (27/9) siang.
Fahmi menyebut itu menjawab pertanyaan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado, dr Robby Mottoh, mengenai sejumlah pola dan sistem kerja JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
JKN sendiri merupakan bagian dari SJSN yang diselenggarakan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersidat wajib, atau mandatory. Acuannya adalah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN, dengan tujuan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah.
Kegiatan yang difasilitasi Biro Kesra Pemprov Sulut itu menghadirkan Wamen Kesehatan Prof dr Ali Gufron, pesertanya merupakan stakeholders kesehatan dan kesejahteraan sosial se-Sulut, baik swasta maupun perwakilan pemerintah kabupaten dan kota. (Ady Putong)