TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka memberikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kearsipan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2020, Jumat (20/12/2019).
Dalam penyampaiannya, wali kota mengungkapkan sebagaimana hal-hal yang dipandang perlu dan penting, terkait dengan pengajuan rancangan penyelenggaraan peraturan daerah tentang kearsipan, yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam pemandangan umum, maka pemerintah Kota Tomohon akan menjadikan hal-hal tersebut sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam proses pembahasan sampai pada penetapan peraturan daerah yang dimaksud.
“Mengingat penyelenggaraan kearsipan diperlukan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan, maka ide, gagasan dan pendapat, bahkan kritik dan saran dari fraksi-fraksi akan diterima dengan baik oleh Pemerintah Kota Tomohon,” tuturnya.
Sejalan dengan pelaksanaan pemerintahan yang semakin demokratis, maka arsip dikatakannya memiliki peran strategis terutama dikaitkan dengan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pada masyarakat. “Sebagaimana prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (clean goverment) dan pemerintahan yang baik (good governance) yang mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas dan pelayanan maka tidak terkecuali Pemerintah Kota Tomohon juga memfokuskan pembangunan disisi penyelenggaraan kearsipan yang efektif, efisien dan akuntabel.”
“Besar harapan kami bahwa dengan adanya kajian yang matang dari semua stakeholder termasuk didalamnya DPRD Kota Tomohon maka peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan akan segera dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan dapat ditetapkan menjadi produk hukum daerah Kota Tomohon,” ujar wali kota.
(ReckyPelealu)