Bitung, BeritaManado.com – Surat Edaran pembatasan orang masuk Kota Bitung dikabarkan tak kunjung ditangatangani Wali Kota Bitung, Max Lomban.
Padahal sejumlah daerah dengan sigap menerbitkan Surat Edaran pembatasan untuk menekan dan memutus rantai penyebaran covid-19.
“Konsep Surat Edarannya sudah ada setelah kami bersama Forkopimda melakukan pertemuan dan sepakat memberlakukan pembatasan orang masuk Kota Bitung,” kata Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Bitung, dr Jeaneste Watuna, Selasa (29/12/2020).
Menurutnya, konsep Surat Edaran itu tinggal ditandatangani Wali Kota sebelum disebarluaskan ke publik.
Dirinya berharap, Surat Edaran segera diterbitkan agar menjadi acuan lebih memperketat pengawasan protap kesehatan di tengah masyarakat.
“Harapannya masyarakat lebih disiplin dalam mentaati protap kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan,” katanya.
Adapun bocoran soal draf surat edara yang masih menunggu ditandatangani wali kota adalah;
1.Akan kembali membentuk posko pemeriksaan disetiap pintu masuk Kota Bitung baik jalur darat dan laut.Setiap orang yang masuk di Kota Bitung wajib menunjukan surat hasil Rapid Test Anti Bodi dan bagi yang tidak ada akan dilakukan Rapid Test dan jika hasilnya reaktif akan dilakukan Swab Test.
2.Setiap orang yang masuk di Kota Bitung wajib menunjukan surat hasil Rapid Test Anti Bodi dan bagi yang tidak ada akan dilakukan Rapid Test dan jika hasilnya reaktif akan dilakukan Swab Test.
3.Operasi Yustisi Akan dilakukan secara rutin dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan oleh aparat TNI/Polri Satuan Polisi Pamong Praja dan Perangkat Daerah Terkait.
(abinenobm)