Manado – Pekan lalu DPRD Kota Manado telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Stenly Tamo mengatakan, sesuai ketentuan pasal 98 ayat 3 Undang-undang no 1 tahun 2011 tentang perumahan dan pengawasan pemukiman, DPRD perlu menetapkan peraturan daerah.
“Untuk itu pemerintah Kota Manado harus memiliki tim ahli bangunan,” kata Stenly Tamo kepada BeritaManado.com, Jumat (12/5/2017).
Lanjut Stenly Tamo, beberapa waktu lalu ketika turun lapangan Pansus menemukan banyak pemukiman kumuh di Kota Manado.
“Terdapat 25 kawasan kumuh yang tersebar di 27 kelurahan, dengan luas 157,33 hektar atau satu persen dari luas Kota Manado,” terang Stenly Tamo.
Untuk itu DPRD berharap ketika Ranperda ini menjadi Perda kiranya Pemkot bisa meminimalisir pemukiman kumuh yang ada di Kota Manado, sekaligus dapat menunjang program pemerintah pusat. (YohanesTumengkol)
Manado – Pekan lalu DPRD Kota Manado telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Stenly Tamo mengatakan, sesuai ketentuan pasal 98 ayat 3 Undang-undang no 1 tahun 2011 tentang perumahan dan pengawasan pemukiman, DPRD perlu menetapkan peraturan daerah.
“Untuk itu pemerintah Kota Manado harus memiliki tim ahli bangunan,” kata Stenly Tamo kepada BeritaManado.com, Jumat (12/5/2017).
Lanjut Stenly Tamo, beberapa waktu lalu ketika turun lapangan Pansus menemukan banyak pemukiman kumuh di Kota Manado.
“Terdapat 25 kawasan kumuh yang tersebar di 27 kelurahan, dengan luas 157,33 hektar atau satu persen dari luas Kota Manado,” terang Stenly Tamo.
Untuk itu DPRD berharap ketika Ranperda ini menjadi Perda kiranya Pemkot bisa meminimalisir pemukiman kumuh yang ada di Kota Manado, sekaligus dapat menunjang program pemerintah pusat. (YohanesTumengkol)