Minut

Wah… Pembangunan Tower di Mapanget Tuai Sorotan DPRD

Tower di antara perumahan warga.
Tower di antara perumahan warga.

Airmadidi-Pendirian tower telekomunikasi di perumahan Mapanget Griya III Desa Mapanget Kecamatan Talawaan, menuai sorotan DPRD Minahasa Utara (Minut).

Ketua Komisi B Stendy Rondonuwu menilai, tower tersebut sarat kejanggalan karena diduga tidak mengikuti mekanisme aturan yang berlaku.

“Berdasarkan aspirasi masyarakat kami Komisi B turun mengecek di lapangan. Memang kami melihat ada yang janggal pada proses pendirian tower ini,” ungkap Rondonuwu, didampingi Sekretaris Komisi B Edwin Nelwan, Rabu (1/6/2016).

Lanjut Rondonuwu, dilaporkan masyarakat, izin gangguan atau HO tidak direstui sejumlah warga yang tinggal dekat dengan lokasi pendirian tower.

“Ini kan patut dipertanyakan. Pasalnya, masyarakat ada yang tidak setuju tapi izin pendirian bisa dimiliki pihak pengusaha. Ada apa dengan proses ini?” tanya Rondonuwu.

Oleh sebab itu, Komisi B segeranya mengagendakan rapat tatap muka dengar pendapat dengan dinas atau instansi terkait di Pemkab Minut yang telah merestui pembangunan tower itu.

“Kita akan panggil instansi terkait. Dan meminta penjelasan. Kalau ditemukan tidak sesuai aturan, pengoperasian tower itu bisa saja dihentikan,” tandasnya.(findamuhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara