AMURANG – Secara logika evaluasi Draft APBD setiap Kabupaten/Kota yang diketuk tahun berjalan, seharusnya dilakukan tahun itu juga. Namun hal itu sangat berbeda dengan evaluasi APBD Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2012 ini. Padahal diketuk tahun 2011, lantas jadwal evaluasi dari Provinsi Sulut tanggal 4 Januari 2012. Sontak saja hal ini ikut membingungkan warga Kabupaten Minsel.
Dikatakan Julian Porawow, warga kelurahan Ranomea kecamatan Amurang Timur saat dimintai keterangannya soal tersebut berpendapat bahwa ini adalah wujud dari ketidakmampuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Minsel.
“Karena tanggal 1 Januari 2012, setahu saya Draft APBD sudah jalan. Lantas kenapa so tanggal 04 Januari masih dievaluasi oleh provinsi, ada apa ini? Siapa yang harus disalahkan provinsi atau TAPD dan Banggar Minsel,” ujar Porawow.
Lanjut dia, jadi untuk apa lagi dipertahankan ketua TAPD Minsel Drs MC Kairupan. “Saya dengar juga, APBD Minsel tahun 2012 dua kali diparipurna oleh DPRD Minsel. Mungkin hal ini baru pertama di Provinsi Sulut. Sebagai warga Minsel saya sangat malu dengan fenomena ini, apakah sudah tidak ada lagi sosok pejabat di Minsel yang mampu bekerja maksimal,” ujar dia.
Dia juga menyoroti kinerja TAPD Provinsi Sulut. ”Kenapa juga mereka mesti menerima Draft APBD Minsel tahun 2012. Minta maaf jika saya bicara agak keras. Semua ini bertujuan untuk kebaikan Kabupaten Minsel kedepan,” tegasnya lagi.
Salah satu legislator Minsel Boy Andries Rumondor ST saat dimintai keterangannya soal evaluasi draft APBD Minsel, membenarkan jika jadwal evaluasi draft APBD Minsel tahun 2012 oleh Provinsi Sulut. “Saya telah mendapat undangan Sekretariat Pemkab Minsel untuk menghadiri pembahasan di provinsi. Undangan pertama pembahasan tanggal 5 Januari, namun undangan kedua pembahasan tersebut dimajukan 04 januari 2012,” ujar Rumondor singkat. (and)
AMURANG – Secara logika evaluasi Draft APBD setiap Kabupaten/Kota yang diketuk tahun berjalan, seharusnya dilakukan tahun itu juga. Namun hal itu sangat berbeda dengan evaluasi APBD Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2012 ini. Padahal diketuk tahun 2011, lantas jadwal evaluasi dari Provinsi Sulut tanggal 4 Januari 2012. Sontak saja hal ini ikut membingungkan warga Kabupaten Minsel.
Dikatakan Julian Porawow, warga kelurahan Ranomea kecamatan Amurang Timur saat dimintai keterangannya soal tersebut berpendapat bahwa ini adalah wujud dari ketidakmampuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Minsel.
“Karena tanggal 1 Januari 2012, setahu saya Draft APBD sudah jalan. Lantas kenapa so tanggal 04 Januari masih dievaluasi oleh provinsi, ada apa ini? Siapa yang harus disalahkan provinsi atau TAPD dan Banggar Minsel,” ujar Porawow.
Lanjut dia, jadi untuk apa lagi dipertahankan ketua TAPD Minsel Drs MC Kairupan. “Saya dengar juga, APBD Minsel tahun 2012 dua kali diparipurna oleh DPRD Minsel. Mungkin hal ini baru pertama di Provinsi Sulut. Sebagai warga Minsel saya sangat malu dengan fenomena ini, apakah sudah tidak ada lagi sosok pejabat di Minsel yang mampu bekerja maksimal,” ujar dia.
Dia juga menyoroti kinerja TAPD Provinsi Sulut. ”Kenapa juga mereka mesti menerima Draft APBD Minsel tahun 2012. Minta maaf jika saya bicara agak keras. Semua ini bertujuan untuk kebaikan Kabupaten Minsel kedepan,” tegasnya lagi.
Salah satu legislator Minsel Boy Andries Rumondor ST saat dimintai keterangannya soal evaluasi draft APBD Minsel, membenarkan jika jadwal evaluasi draft APBD Minsel tahun 2012 oleh Provinsi Sulut. “Saya telah mendapat undangan Sekretariat Pemkab Minsel untuk menghadiri pembahasan di provinsi. Undangan pertama pembahasan tanggal 5 Januari, namun undangan kedua pembahasan tersebut dimajukan 04 januari 2012,” ujar Rumondor singkat. (and)