Manado – Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulut berinisial V ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (POLDA) Sulut karena diduga sering menjanjikan proyek fiktif kepada salah seorang korban bernama Tirza K.
Bahkan dari tangan Korban, V diduga berhasil meraup uang hingga Rp 9 Miliar, karena sering menjanjikan proyek yang tak kunjung ia tepati.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Untung Sudarto mengatakan bahwa memang benar V sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya kami sudah tetapkan sebagi tersangka, setelah beberapa kali kami lakukan pemeriksaan,” ujar Untung.
Namun Untung mengatakan saat ini V belum ditahan karena diyakini tidak akan bisa kemana-kemana.
“Penahanan memang bukan prioritas, karena tersangka belum keluar dari Manado. Tapi proses pemeriksaan terus kami jalankan,” tegasnya.
Untung menambahkan dalam waktu dekat berkas V akan diserahkan ke Kejaksaan.
“Dalam waktu dekat pasti akan kami serahkan ke Kejati berkasnya,” ungkapnnya.
Ia juga berharap bila ada korban lain yang terjerat atas kasus yang sama, silahkan datang melapor ke Polda Sulut.
“Silahkan laporkan agar kami punya lebih banyak bukti,” pungkasnya. (risat)