Kawangkoan – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven Kandouw bersama Kapolda Sulut Drs Wilmar Marpaung SH dan Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi melakukan pencanangan Kampung Bebas Minuman Keras (Miras) di Kelurahan Talikuran Kecamatan Kawangkoan Utara, Jumat (4/3/2016) pagi.
Dalam sambutannya, Bupati Minahasa mengucapkan terima kasih secara khusus kepada pihak kepolisia mulai dari Polda Sulut, Polres Minahasa dan jajaran Polsek yang telah membantu pemerintah untuk mengupayakan Minahasa aman, damai dan nyaman. Menurut Sajow kampong bebas miras mengandung arti daerah tanpa minuman keras.
“Pada dasarnya pemerintah menginginkan kearifan local budaya minahasa terus dipertahankan, dimana salah satunya adalah proses pembuatan minuman beralkohol yang dikenal dengan nama Cap Tikus. Namun di satu sisi, dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran bebas Cap Tikus tetap harus dihilangkan,” kata Sajow.
Ditambahkannya, untuk itu Pemkab Minahasa akan turut mengupayakan solusi terbaik dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kajian kepada DPR RI yang saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Sementara Kapolda Sulut dalam sambutannya memberikan apresiasi atas inisiatif dan upaya jajaran Polres Minahasa termasuk Polsek Kawangkoan dan Pemkab Minahasa yang sudah menyatakan sikap untuk menjadikan desanya sebagai kampung bebas miras.
“Memang harus diakui bahwa data di kepolisian menunjukkan bahwa angka kriminalitas yang terjadi salah satunya disebabkan oleh pengaruh minuman keras. Ini membutuhkan keberanian dan kemauan yang kuat untuk secara bersama-sama melakukan pengendalian peredaran miras di desa dan kelurahan yang ada,” ungkap Marpaung.
Pandangan Pemprov Sulut sendiri mengenai peredaran dan tingkat konsumsi miras memiliki hubungan tak terpisahkan. Indikator tingkat pengangguran yang tinggi akan memicu tingginya konsumsi miras. Untuk itu pemerintah akan berupaya untuk mengundang sebanyak mungki investor yang dapat mengolah bahan Cap Tikus menjadi produk bernilai ekonomis tinggi.
“Jadi kedepan Cap Tikus tidak lagi dijual di warung-warung namun di sebuah pabrik untuk diekspor. Mengenai ruang pasar Cap Tikus investornya sudah ada. Data sementara mencatat sudah ditampung sebanyak 50.000 liter Cap Tikus untuk diekspor. Jadi nasib sekitar 40.000 petani Cap Tikus di Sulut tidak akan terabaikan. Menurut pengakuan para investor luar negeri, bahwa bahan dasar Cap Tikus yang biasa disebut Saguer dapat menghasilkan kadar alcohol yang baik,” kata Kandouw.
Hadir dalam acara spektakuler tersebut, Forkopimda Sulut diantaranya Danlanudsri Manado Kolonel (Pnb) Djoko Tjahjono, perwakilan Danrem 131 Santiago, Perwakilan Danlantamal, Kepala BIN Daerah Sulut, Kepala BNN Sulut. Selain itu ada juga jajaran Pemprov Sulut, Pemkab Minahasa termasuk Camat, Lurah dan Hukum Tua dan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Adapun desa dan kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Kampung Bebas Miras adalah Kelurahan Talikuran (Kawangkoan Utara), Kelurahan Sasaran (Tondano Utara), Desa Tonsaru (Tondano Selatan), Desa Kayuroya (Lembean Timur), Desa Pahaleten (Kakas), Desa Taraitak (Langowan Utara), Desa Toure (Tompaso Barat), Desa Telap (Eris), Desa Rerer (Kombi), Desa Toure Satu (Tompaso Barat), Desa Rerer Satu (Kombi), Desa Tampusu (Remboken) dan Desa Panasen (Kakas Barat). (frangkiwullur)
Kawangkoan – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven Kandouw bersama Kapolda Sulut Drs Wilmar Marpaung SH dan Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi melakukan pencanangan Kampung Bebas Minuman Keras (Miras) di Kelurahan Talikuran Kecamatan Kawangkoan Utara, Jumat (4/3/2016) pagi.
Dalam sambutannya, Bupati Minahasa mengucapkan terima kasih secara khusus kepada pihak kepolisia mulai dari Polda Sulut, Polres Minahasa dan jajaran Polsek yang telah membantu pemerintah untuk mengupayakan Minahasa aman, damai dan nyaman. Menurut Sajow kampong bebas miras mengandung arti daerah tanpa minuman keras.
“Pada dasarnya pemerintah menginginkan kearifan local budaya minahasa terus dipertahankan, dimana salah satunya adalah proses pembuatan minuman beralkohol yang dikenal dengan nama Cap Tikus. Namun di satu sisi, dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran bebas Cap Tikus tetap harus dihilangkan,” kata Sajow.
Ditambahkannya, untuk itu Pemkab Minahasa akan turut mengupayakan solusi terbaik dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kajian kepada DPR RI yang saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Sementara Kapolda Sulut dalam sambutannya memberikan apresiasi atas inisiatif dan upaya jajaran Polres Minahasa termasuk Polsek Kawangkoan dan Pemkab Minahasa yang sudah menyatakan sikap untuk menjadikan desanya sebagai kampung bebas miras.
“Memang harus diakui bahwa data di kepolisian menunjukkan bahwa angka kriminalitas yang terjadi salah satunya disebabkan oleh pengaruh minuman keras. Ini membutuhkan keberanian dan kemauan yang kuat untuk secara bersama-sama melakukan pengendalian peredaran miras di desa dan kelurahan yang ada,” ungkap Marpaung.
Pandangan Pemprov Sulut sendiri mengenai peredaran dan tingkat konsumsi miras memiliki hubungan tak terpisahkan. Indikator tingkat pengangguran yang tinggi akan memicu tingginya konsumsi miras. Untuk itu pemerintah akan berupaya untuk mengundang sebanyak mungki investor yang dapat mengolah bahan Cap Tikus menjadi produk bernilai ekonomis tinggi.
“Jadi kedepan Cap Tikus tidak lagi dijual di warung-warung namun di sebuah pabrik untuk diekspor. Mengenai ruang pasar Cap Tikus investornya sudah ada. Data sementara mencatat sudah ditampung sebanyak 50.000 liter Cap Tikus untuk diekspor. Jadi nasib sekitar 40.000 petani Cap Tikus di Sulut tidak akan terabaikan. Menurut pengakuan para investor luar negeri, bahwa bahan dasar Cap Tikus yang biasa disebut Saguer dapat menghasilkan kadar alcohol yang baik,” kata Kandouw.
Hadir dalam acara spektakuler tersebut, Forkopimda Sulut diantaranya Danlanudsri Manado Kolonel (Pnb) Djoko Tjahjono, perwakilan Danrem 131 Santiago, Perwakilan Danlantamal, Kepala BIN Daerah Sulut, Kepala BNN Sulut. Selain itu ada juga jajaran Pemprov Sulut, Pemkab Minahasa termasuk Camat, Lurah dan Hukum Tua dan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Adapun desa dan kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Kampung Bebas Miras adalah Kelurahan Talikuran (Kawangkoan Utara), Kelurahan Sasaran (Tondano Utara), Desa Tonsaru (Tondano Selatan), Desa Kayuroya (Lembean Timur), Desa Pahaleten (Kakas), Desa Taraitak (Langowan Utara), Desa Toure (Tompaso Barat), Desa Telap (Eris), Desa Rerer (Kombi), Desa Toure Satu (Tompaso Barat), Desa Rerer Satu (Kombi), Desa Tampusu (Remboken) dan Desa Panasen (Kakas Barat). (frangkiwullur)