Minsel, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menyatakan bahwa masih ada dua calon anggota (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 lalu yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Minsel, Hanny Porajow kepada wartawan Beritamanado.com, pada Senin (22/7/2024).
“Bagi Caleg terpilih, pelaporan LHKPN ini menjadi penting dan diatur dalam regulasi,” ungkap Hanny.
Hanny Porajow menambahkan, Caleg yang telah melaporkan LHKPN-nya akan mendapatkan tanda terima dari KPK.
“Tanda terima itu wajib disampaikan ke KPU, paling lambat dua puluh satu hari sebelum pelantikan,” kata Hanny.
“Jadi, jika akhir masa jabatan DPRD Minsel 9 September 2024, maka tanda terima pelaporan LHKPN paling lambat dimasukkan tanggal 19 Agustus 2024,” ujarnya lagi.
Jika tidak melaporkan, kata dia, Caleg terpilih tidak akan didaftarkan untuk dilantik oleh KPU Minsel.
“Jangan meremehkan pelaporan LHKPN, karena itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 6/2024,” pungkasnya.
TamuraWatung