BeritaManado.com – Ketika berbagai pihak berjuang melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024, reaksi berbeda justru ditunjukkan Politisi Gerindra Arief Poyuono.
Anak buah Prabowo Subianto ini justru menyambut baik dengan keputusan tersebut.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, dirinya menilai bahwa putusan hakim PN Jakpus menunda pemilu sudah sangat tepat.
Tak tanggung-tanggung dirinya bahkan mengaitkan peristiwa tersebut dengan keputusan dari Tuhan.
“Ini baru suara Tuhan yang tidak menginginkan Indonesia berantakan, jika mengelar pemilu tahun depan. Sebab kita masih butuh Jokowi (Joko Widodo) untuk pimpin Indonesia,” kata Arief Poyuono.
Arief menilai bahwa melalui putusan ini maka akan lebih banyak waktu lagi bagi negara ini untuk menyiapkan tokoh pengganti Jokowi yang memiliki kualifikasi terbaik.
“Saya kan pernah ngomong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk transparan membuka sistem informasi partai politik (SIPOL) menunjukkan ada tekanan yang kuat dan menakutkan bagi KPU. Tekanan dan ketakutan ini akan membahayakan proses pemilu dan akan mengancam stabilitas negara dan proses politik dimasa depan,” ungkapnya.
Arief yang merupakan mantan Wakil Ketua Umum Gerindra juga menilai bahwa ini akan menjadi momen tepat bagi KPU untuk membenahi diri menjadi lebih independen dan kredibel.
Bahkan menurutnya, Partai Prima yang mengajukan gugatan merupakan partai bersih dan jujur hingga menyayangkan malah dicurangi oleh KPU.
Dirinya menduga, ada kekhawatiran dari elemen partai besar yang mengklaim nasionalisme, tetapi tidak mampu membuktikan komitmennya akan kehadiran Partai Prima.
“Partai Prima ditakuti akan menggerus suara rakyat dalam legislatif, apalagi rakyat berkali-kali dibuat kecewa oleh wakil-wakilnya di DPR,” ungkap Arief.
Adapun Partai Prima melakukan gugatan usai merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkan sebagai partai yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Menariknya, ternyata usai dipelajari hanya ditemukan masalah kecil, bahkan jenis dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
Alhasil, hal tersebut berujung terjadinya polemik usai putusan penundaan pemilu dikeluarkan PN Jakpus.
Majelis hakim menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, sejak putusan dijatuhkan.
Bukan hanya itu, KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Terkait hal ini, KPU sudah mengajukan banding atas putusan PN jakpus tersebut sehingga putusan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
(jenlywenur)