Manado, BeritaManado.com — Vanda Sarundajang selaku anggota komisi X DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara melalui siaran pers kepada medi mengingatkan kepada stakeholder pendidikan di Sulawesi Utara.
Menurut Vanda, Dinas pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota se Sulut termasuk kepala satuan pendidikan atau Kepala Sekolah bahwa sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
“Untuk batas akhir sinkronisasi Dapodik jatuh pada (31/08/2023) oleh karena itu kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah harus memastikan ke operator sekolah bahwa dapodiknya sudah di sinkronisasi dan memastikan sudah ada notifikasi berhasil di sinkronisasikan.” tukas Vanda Sarundajang yang akrab di sapa Ibu VaSung itu.
Lanjut Vanda, Kepala Sekolah harus memastikan bahwa di sistem Data Pokok Pendidikan (dapodik) sudah ada notifikasi berhasil atau lengkap dan biasanya kalau masih ada warna merah saat melakukan input data berarti masih ada item yang belum lengkap, sinkronisasi dapodik ini sangat penting karena menjadi salah satu prasyaratan untuk pencairan dana BOS.
Koordinator penyaluran dan penyerapan aspirasi PIP Vanda Sarundajang se Sulawesi Utara Torry Kojongian menambahkan, Apabila data peserta didik tidak tersinkronisasi sampai 31 Agustus nanti, maka yang akan di rugikan adalah Sekolah.
“Khususnya peserta didik dan orang tua siswa karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dapat cairkan dan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak bisa diusulkan/diinput sebagai calon penerima PIP.” Ujar Kojongian menambahkan.
(Erdysep Dirangga)