Kotamobagu – Usai Idul Fitri 1434 H, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkot Kotamobagu bersiap untuk kembali beraktivitas secara normal pada Senin, 12 Agustus 2013 nanti.
Sebelumnya, mereka mendapat libur cuti bersama, ditambah dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1434 H, yakni total sebanyak sembilan hari.
Asisten I Bidang Pemerintahan Dolly Zulhadji mengharapkan kepada seluruh PNS untuk tidak lagi memperpanjang masa libur, karena bisa dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (zmi)
Kotamobagu – Usai Idul Fitri 1434 H, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkot Kotamobagu bersiap untuk kembali beraktivitas secara normal pada Senin, 12 Agustus 2013 nanti.
Sebelumnya, mereka mendapat libur cuti bersama, ditambah dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1434 H, yakni total sebanyak sembilan hari.
Asisten I Bidang Pemerintahan Dolly Zulhadji mengharapkan kepada seluruh PNS untuk tidak lagi memperpanjang masa libur, karena bisa dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (zmi)