RATAHAN – Mengantisipasi beredarnya ijazah asal jadi yang marak terjadi, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Mitra, melakukan pengecekkan terhadap universitas jarak jauh (kelas jauh) yang ada di Mitra.
Tercatat ada 4 universitas jarak jauh yang diakui dan terdaftar sesuai mekanisme dan mempunyai legalitas yakni, UT (Universitas Terbuka), Unmer (Unversitas Merdeka), Unima (Universitas Negeri Manado), serta Akper (Akademi Keperawatan), dengan jumlah mahasiswanya sebanyak 150 orang.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dra Olvie Sumual Mpd, melalui Kepala Bidang Pendidikan Formal dan Informal Drs J. M Wanga, mengatakan, bahwa semua universitas jarak jauh yang ada di Mitra, telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan diakui legalitasnya.
“Semua universitas jarak jauh di Mitra legal dan diakui pemerintah,” tukasnya.
Ditambahkan Wanga, kalau ada universitas yang illegal dan tak melalui mekanisme baku yang beroperasi di Mitra dapat dibubarkan. “Kelas jarak jauh yang tidak punya izin dan tidak melalui mekanisme, akan dibubarkan,” ungkapnya.
Dikatakannya juga, agar dapat diterima dan dianggap professional, seorang mahasiswa haruslah mengikuti kegiatan belajar mengajar yang sesungguhnya. “Walaupun lama prosesnya, tapi legal dan mampu bersaing dengan lainnya,” pungkasnya. (har)
RATAHAN – Mengantisipasi beredarnya ijazah asal jadi yang marak terjadi, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Mitra, melakukan pengecekkan terhadap universitas jarak jauh (kelas jauh) yang ada di Mitra.
Tercatat ada 4 universitas jarak jauh yang diakui dan terdaftar sesuai mekanisme dan mempunyai legalitas yakni, UT (Universitas Terbuka), Unmer (Unversitas Merdeka), Unima (Universitas Negeri Manado), serta Akper (Akademi Keperawatan), dengan jumlah mahasiswanya sebanyak 150 orang.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dra Olvie Sumual Mpd, melalui Kepala Bidang Pendidikan Formal dan Informal Drs J. M Wanga, mengatakan, bahwa semua universitas jarak jauh yang ada di Mitra, telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan diakui legalitasnya.
“Semua universitas jarak jauh di Mitra legal dan diakui pemerintah,” tukasnya.
Ditambahkan Wanga, kalau ada universitas yang illegal dan tak melalui mekanisme baku yang beroperasi di Mitra dapat dibubarkan. “Kelas jarak jauh yang tidak punya izin dan tidak melalui mekanisme, akan dibubarkan,” ungkapnya.
Dikatakannya juga, agar dapat diterima dan dianggap professional, seorang mahasiswa haruslah mengikuti kegiatan belajar mengajar yang sesungguhnya. “Walaupun lama prosesnya, tapi legal dan mampu bersaing dengan lainnya,” pungkasnya. (har)